![]() |
| Mardalena Terdakwa Kasus Narkoba berat 611 gram |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Mardalenna
alias Lena terdakwa kasus narkotika dengan berat 611 gram dihadapkan
dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan saksi
dari Ditpam yang jaga di Bandara Hang Nadim, Kamis (23/2-2017).
Menurut keterangan saksi Ditpam,
terdakwa saat itu mau berangkat ke Jambi. Melihat gelagatnya mencurigakan, anggota
Bea Cukai (BC) menggeledah badanya dan ditemukan 6 bungkus sabu yang dilakban
kuning dalam Bra nya.
“Setelah itu, barang bukti
diserahkan kepada petugas BNNP Kepri guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar
saksi Ditpam.
Dari keterangan kedua saksi, Majelis
Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra
menyampaikan pada terdakwa. “Dari keterangan saksi apakah itu benar semuanya,”ujar
Hakim Mangapul
“Benar semua yang mulia, tidak
ada yang dibantah,”kata Mardalena terdakwa kasus Narkotika.
Atas perbuatanya terdakwa didakwa
dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009
TentangNarkotika.
(Red/Kepriaktual.com)



Posting Komentar