Bawa Sabu ke Jambi, Mardalena Tertangkap di Bandara Hang Nadim


Mardalena Terdakwa Kasus Narkoba berat 611 gram

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Mardalenna alias Lena terdakwa kasus narkotika dengan berat 611 gram dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan saksi dari Ditpam yang jaga di Bandara Hang Nadim, Kamis (23/2-2017).

Menurut keterangan saksi Ditpam, terdakwa saat itu mau berangkat ke Jambi. Melihat gelagatnya mencurigakan, anggota Bea Cukai (BC) menggeledah badanya dan ditemukan 6 bungkus sabu yang dilakban kuning dalam Bra nya.

“Setelah itu, barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Kepri guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar saksi Ditpam.

Dari keterangan kedua saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra menyampaikan pada terdakwa. “Dari keterangan saksi apakah itu benar semuanya,”ujar Hakim Mangapul

“Benar semua yang mulia, tidak ada yang dibantah,”kata Mardalena terdakwa kasus Narkotika.

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.