Bantah Keterangan di BAP, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan



Tujuh Terdakwa kasus TPPO Dengarkan Keterangan Saksi Verbalisan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tujuh terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni, ROFINUS ARIFIN, MOHD YAHYA Bin IKHWAN, BACHTIAR EFFENDI Bin MOHD AMIN, AHMAD SULEHAT Als LEHAT Bin AHMAD ROBIK, DANY MUSTOFA Als TOFA Bin HUSAINI dan RONY Bin ZULKARNAEN dengarkan empat keterangan saksi verbalisan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/2-2017).

Dari tujuh terdakwa tiga diantaranya yakni terdakwa Arifin, Mohammad Yahya, Bactiar Efendi membantah isi keteranganya di BAP.

"Persidangan sebelumnya, terdakwa telah membantah isi keterangannya di BAP penyidik Polda Kepri,  dan mengatakan, bahwa saat diperiksa tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) nya,"ujar Hakim Mangapul Manalu.
Kemudian, kata Hakim Mangapul, terdakwa juga mengatakan bahwa BAP diparaf di dalam sel tanpa dibaca oleh terdakwa.

“Tidak benar yang mulia, memang benar dalam pemeriksaan pertama tidak didampingi PH karena itu pemeriksaan awal. Namun dalam pemeriksaan selanjutnya dan seterusnya itu didampingi selalu oleh PH dan tidak dalam tekanan sama sekali. Bahkan sebelum BAP ditandatangani terdakwa, terlebih dahulu disuruh dibaca di luar sel," Ujar saksi verbalisan.

Lebih lanjut Mangapul menanyakan, terkait keterang Arifin, Yahya dan Bactiar yang mengatakan tidak mengetahui lokasi masas sebagai tempat pemuas lelaki hidung belang, penyidik juga membantahnya dengan tegas.

"BAP dibuat sesuai apa yang mereka katakan yang mulia, dan dari keteranga mereka bertiga, para terdakwa mengaku mengetahui dan pernah melihat lokasi Masas tersebut,”jelas saksi penyidik Polda Kepri.



(Red/Kepriaktual.com)


Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.