![]() |
Terdakwa Suwandy Phionesgo Tengah Pakai Kaca Mata |
Batam Kepriaktual.Com; Tanpa mengenakan baju tahan warna merah, terdakwa Suwandy Phieonesgo dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna mendengarkan tuntutan dari JPU Triyanto, Rabu, (4/1-2017). Padahal, sebelumnya, selama terdakwa menjalani persidangan mulai dari pembacaan amar dakwaan JPU sampai kepemeriksaan terdakwa, terdakwa masih mengenakan baju tahanan. Namun kali ini terdakwa menjadi tahanan luar.
Dalam amar tuntutan JPU
Triyanto mengatakan terdakwa terbukti bersalah
sesuai dakwaan JPU pada dakwaan primer pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat
(1) KUHP. Dimana, akibat perbuatan terdakwa, saksi Wisono mengalami kerugian sebesar SD139.500 dan Rp906.800.000.
Terdakwa,
ungkap JPU Triyanto, juga tidak mengemban amanah. "Karena itu JPU
menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1.6 tahun, di potong
selama terdakwa menjalani hukuman di penjara," baca Triyanto.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik.,SH didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi bertanya pada terdakwa, dan terdakwa menjawab dan mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
"Atas
tuntutan tersebut, saya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang mulia," ucap
terdakwa Suwandy Phionesgo
"Karena terdakwa mengajukan pembelaan, maka sidang pun di tunda dua minggu dengan
agenda pembelaan dari terdakwa,"tutup Hakim Tiwik
(Red/Kepriaktual)
Posting Komentar