Jadi Tahanan Luar, Terdakwa Suwandy Phionesgo Kasus Penggelapan di Tuntut Jaksa 1.6 Tahun

Terdakwa Suwandy Phionesgo Tengah Pakai Kaca Mata
Batam Kepriaktual.Com; Tanpa mengenakan baju tahan warna merah, terdakwa Suwandy Phieonesgo dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna mendengarkan tuntutan dari JPU Triyanto, Rabu, (4/1-2017). Padahal, sebelumnya, selama terdakwa menjalani persidangan mulai dari pembacaan amar dakwaan JPU sampai kepemeriksaan terdakwa, terdakwa masih mengenakan baju tahanan. Namun kali ini terdakwa menjadi tahanan luar.

Dalam amar tuntutan JPU Triyanto mengatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU pada dakwaan primer pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana, akibat perbuatan terdakwa, saksi Wisono mengalami kerugian sebesar SD139.500 dan Rp906.800.000.

Terdakwa, ungkap JPU Triyanto, juga tidak mengemban amanah. "Karena itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1.6 tahun, di potong selama terdakwa menjalani hukuman di penjara," baca Triyanto.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik.,SH didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi bertanya pada terdakwa, dan terdakwa menjawab dan mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

"Atas tuntutan tersebut, saya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang mulia," ucap terdakwa Suwandy Phionesgo

"Karena terdakwa mengajukan pembelaan, maka sidang pun di tunda dua minggu dengan agenda pembelaan dari terdakwa,"tutup Hakim Tiwik



(Red/Kepriaktual)


Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.