Awalnya Mau Menolong Lalu Jadi Korban Pengeroyokan, Satu Nyawa Melayang

Fhoto Sidang. Lima Terdakwa Dengarkan Keterangan Saksi Korban
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Lima terdakwa yakni Anden, Mawardi, Efprizon, Igo dan Lukman kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda medengarkan dakwaan dan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.Senin,(16/1-2017

Usai dakwaan kelima terdakwa dibacakan JPU, kemudian dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi, dan saksi Apriyadi dan Anggi Anggara (Korban pemukulan) pun dihadirkan didepan persidangan untuk memberikan keterangan.

Anggi Anggara menerangkan, saat itu kami bertiga menuju arah Jodoh dengan menggunakan sepeda motor. Dilokasi tempat kejadian itu,tiba-tiba kami melihat orang sedang terkapar dan berdarah-darah karena di koroyok. Kemudian kami turun dari sepeda motor dan mau melihatnya lalu menolong.

"Pas kami melihat dan mau menolong korban yang dipukuli oleh kelima terdakwa, Anden langsung mendorong dan memukul saya, serta mengatakan pada kami, kalian siapa?. Karena sudah dipukulnya, saya pun berkelahi denganya lalu ditangkap oleh terdakwa Efprizon,"terang Anggi

Ketika kami ditangkap oleh massa, kata Anggi, saya dan korban almarhum di kerumuni oleh massa dan kami tetap dipukuli dan diteriaki, ada yang mengatakan bahwa kami maling.

"Merasa takut, saya dan korban meronta dari massa dan lari secara terpisah dan saya mengambil kayu, kemudian korban almarhum pun dikejar oleh terdakwa Lukman, lalu terdakwa menikam dibagian leher nya almarhum, hingga almarhum meninggal dunia dirumah sakit."kata Anggi dipersidangan sambil menunjuk kelima terdakwa

Kemudian dilanjutkan saksi Apriyadi, dan dikatakanya, bahwa ia melihat terdakwa Lukman mengejar almarhum. "Saya melihat Lukman mengejar almarhum, dan saksi-saksi dilokasi itu pun melihatnya, bahwa terdakwa telah menikam almarhum."katanya

Dipersidangan, saksi korban juga mengatakan bahwa keluarga terdakwa Igo dan Efprizon  datang menjumpainya. "Keluarga Igo dan Efprizon sudah datang menjumpai kami, dan memberikan uang perobatan yang mulia."ujar Anggi

Dari keterangan kedua saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan.,SH dan Jasael.,SH.MH memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa. "Terhadap kelima terdakwa, apakah ada yang mau ditanyakan kepada saksi?. Bila tidak ada, bagaimana dengan keterangan kedua saksi, apakah ada yang keberatan,"tanya Hakim Syahrial kepada kelima terdakwa.

"Tidak ada yang keberatan yang mulia, semuanya benar."jawab terdakwa satu persatu

Sidang pun ditunda Hakim Majelis, dan dilanjutkan pekan depan, Senin, 23/1, dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.


(Red/Kepriaktual.com)







Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.