![]() |
Fhoto Sidang. Lima Terdakwa Dengarkan Keterangan Saksi Korban |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Lima terdakwa yakni Anden, Mawardi, Efprizon, Igo dan Lukman kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda medengarkan dakwaan dan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.Senin,(16/1-2017
Usai dakwaan kelima terdakwa dibacakan JPU, kemudian dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi, dan saksi Apriyadi dan Anggi Anggara (Korban pemukulan) pun dihadirkan didepan persidangan untuk memberikan keterangan.
Anggi Anggara menerangkan, saat itu kami bertiga menuju arah Jodoh dengan menggunakan sepeda motor. Dilokasi tempat kejadian itu,tiba-tiba kami melihat orang sedang terkapar dan berdarah-darah karena di koroyok. Kemudian kami turun dari sepeda motor dan mau melihatnya lalu menolong.
"Pas kami melihat dan mau menolong korban yang dipukuli oleh kelima terdakwa, Anden langsung mendorong dan memukul saya, serta mengatakan pada kami, kalian siapa?. Karena sudah dipukulnya, saya pun berkelahi denganya lalu ditangkap oleh terdakwa Efprizon,"terang Anggi
Ketika kami ditangkap oleh massa, kata Anggi, saya dan korban almarhum di kerumuni oleh massa dan kami tetap dipukuli dan diteriaki, ada yang mengatakan bahwa kami maling.
"Merasa takut, saya dan korban meronta dari massa dan lari secara terpisah dan saya mengambil kayu, kemudian korban almarhum pun dikejar oleh terdakwa Lukman, lalu terdakwa menikam dibagian leher nya almarhum, hingga almarhum meninggal dunia dirumah sakit."kata Anggi dipersidangan sambil menunjuk kelima terdakwa
Kemudian dilanjutkan saksi Apriyadi, dan dikatakanya, bahwa ia melihat terdakwa Lukman mengejar almarhum. "Saya melihat Lukman mengejar almarhum, dan saksi-saksi dilokasi itu pun melihatnya, bahwa terdakwa telah menikam almarhum."katanya
Usai dakwaan kelima terdakwa dibacakan JPU, kemudian dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi, dan saksi Apriyadi dan Anggi Anggara (Korban pemukulan) pun dihadirkan didepan persidangan untuk memberikan keterangan.
Anggi Anggara menerangkan, saat itu kami bertiga menuju arah Jodoh dengan menggunakan sepeda motor. Dilokasi tempat kejadian itu,tiba-tiba kami melihat orang sedang terkapar dan berdarah-darah karena di koroyok. Kemudian kami turun dari sepeda motor dan mau melihatnya lalu menolong.
"Pas kami melihat dan mau menolong korban yang dipukuli oleh kelima terdakwa, Anden langsung mendorong dan memukul saya, serta mengatakan pada kami, kalian siapa?. Karena sudah dipukulnya, saya pun berkelahi denganya lalu ditangkap oleh terdakwa Efprizon,"terang Anggi
Ketika kami ditangkap oleh massa, kata Anggi, saya dan korban almarhum di kerumuni oleh massa dan kami tetap dipukuli dan diteriaki, ada yang mengatakan bahwa kami maling.
"Merasa takut, saya dan korban meronta dari massa dan lari secara terpisah dan saya mengambil kayu, kemudian korban almarhum pun dikejar oleh terdakwa Lukman, lalu terdakwa menikam dibagian leher nya almarhum, hingga almarhum meninggal dunia dirumah sakit."kata Anggi dipersidangan sambil menunjuk kelima terdakwa
Kemudian dilanjutkan saksi Apriyadi, dan dikatakanya, bahwa ia melihat terdakwa Lukman mengejar almarhum. "Saya melihat Lukman mengejar almarhum, dan saksi-saksi dilokasi itu pun melihatnya, bahwa terdakwa telah menikam almarhum."katanya
Dipersidangan, saksi korban juga mengatakan bahwa keluarga terdakwa Igo dan Efprizon datang menjumpainya. "Keluarga Igo dan Efprizon sudah datang menjumpai kami, dan memberikan uang perobatan yang mulia."ujar Anggi
"Tidak ada yang keberatan yang mulia, semuanya benar."jawab terdakwa satu persatu
Sidang pun ditunda Hakim Majelis, dan dilanjutkan pekan depan, Senin, 23/1, dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar