Saksi: Sebelum Pengajuan Surat Ke Dua Instansi, Sudah Ada Penimbunan Reklamasi Pantai

Sidang Abob Saat Mendengarkan Keterangan Saksi Dipersidangan
Batam Kepriaktual.Com;  Sidang terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob kasus perkara Reklamasi Pantai di wilayah Tiban Utara Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja dan wilayah Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang beragendakan pemeriksaan dua saksi dari Dinas KP2K Kota Batam, Doran  dan Dinas perhubungan, Santosa. Kedua saksi dihadirkan JPU Susanto Martua. Selasa, (13/12)
Dalam persidangan, Doran mengatakan, pada 19 April 2012 PT. Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai Pulau Mentiang, ke Dinas KP2K Kota Batam yang ditanda tangani oleh Direktur perusahaan Abob. Kemudian Dinas KP2K Kota Batam mengeluarkan surat kesepakatan. Dalam surat tersebut kesimpulanya, bahwa PT. Power Land tidak  mengganggu hutan mangrove (Bakau) yang ada diperairan laut. Baru lah bisa dilakukan pengerjaan penimbunan." ujar Doran

Doran juga menambahkan, kami dari Dinas KP2K Kota Batam pernah turun ke areal lokasi, untuk mengecek lahan yang mau ditimbun PT. Power Land.

"Tugas kami hanya mau mengecek areal lokasi saja, ada tidak nya bakau yang ditimbun. Itu pun kami ke lokasi bersama dengan Firman (Pengawas PT. Power Land). Waktu itu dia (Firman) menunjukkan peta lokasi lahan yang mau dikerjakanya. Dan lahan sudah ada yang ditimbun, tapi masih sedikit." terang Doran dipersidangan

Lanjutnya, lahan tersebut sudah ditimbun oleh PT. Power Land, dan masih jauh jaraknya antara bibir pantai dengan hutan mangrove. Namun, ketika ditanya Firman kenapa dilakukan penimbunan, Firman menjawab bahwa dokumen perizinan masih tahap pengurusan. Setelah itu, PT. Power Land kembali mengajukan surat permohonan PSDH ke Dinas KP2K Kota Batam, guna untuk menimbun hutan mangrove seluas 2 Ha dan itu akan diganti oleh perusahaan.

"Tapi pihak perusahaan PT. Power Land belum membayar, karena tidak sesuai dengan surat kespakatan yang dikeluarkan Dinas KP2K Kota Batam, yaitu melindungi hutan mangrove." terangnya
 
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Santosa, Kabid Perhubungan Laut Dinas perhubungan Kota Batam, menerangkan, bahwa PT. Power Land pernah mengajukan surat permohonan Rekomendasi alur pelayaran pada 19 April 2012.

"Lokasi lahan yang diajukan oleh PT. Power Land, tidak termasuk alur pelayaran. Sehingga lokasi lahan yang mau direklamasi, bisa dikerjakan bila sesuai dengan aturan yang ada. Dan pembayaran dilakukan perusahaan hanya menyangkut Administrasi."ujar Santosa
 
Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga,SH. MH yang didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra, SH. MH dan Egi Novita, SH memberikan kesempatan pada terdakwa terkait keterangan kedua saksi. "Dari keterangan kedua saksi, apakah ada yang salah?," tanya Hakim Edwar Haris Sinaga pada terdakwa Abob

Dari keterangan kedua saksi, Ahmad Mahbub alias Abob membenarkan adanya pengajuan permohonan yang diajukan PT. Power Land kedua Instansi Pemerintah Kota Batam. " Tidak ada yang salah yang mulia, semua benar yang disampaikan saksi." jawab Abob

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Susanto Martua.

Red/Kepriaktual


Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.