Saksi IP: PT. Power Land Sudah Melakukan Reklamasi Penimbunan Hutan Mangrove

Sidang Abob Saat Mendengarkan Keterangan Saksi
Batam Kepriaktual.Com; Ahmad Mahbub alias Abob kembali dengarkan keterangan saksi dipersidagan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, (20/12). Kali ini Jaksa Penuntutt Umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan empat saksi yaitu IP, Jarpen Gultom, Aleng dan Budiman Sitompul.


Terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob terkait kasus reklamasi pantai di Tiban kembali di hadirkan untuk keterangan saksi dari Dinas KP2K Kota Batam dan Dinas Perhubungan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/12) Saksi Doran dari Dinas KP2K dalam keterangannya mengatakan, pada 19 April 2012 PT. Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai Pulau Mentiang yang ditanda tangani oleh direktur perusahaan Abob.

Source: http://www.expossidik.com/2016/12/terdakwa-abob-benarkan-keterangan-saksi.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob terkait kasus reklamasi pantai di Tiban kembali di hadirkan untuk keterangan saksi dari Dinas KP2K Kota Batam dan Dinas Perhubungan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/12) Saksi Doran dari Dinas KP2K dalam keterangannya mengatakan, pada 19 April 2012 PT. Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai Pulau Mentiang yang ditanda tangani oleh direktur perusahaan Abob.

Source: http://www.expossidik.com/2016/12/terdakwa-abob-benarkan-keterangan-saksi.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob terkait kasus reklamasi pantai di Tiban kembali di hadirkan untuk keterangan saksi dari Dinas KP2K Kota Batam dan Dinas Perhubungan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/12) Saksi Doran dari Dinas KP2K dalam keterangannya mengatakan, pada 19 April 2012 PT. Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai Pulau Mentiang yang ditanda tangani oleh direktur perusahaan Abob.

Source: http://www.expossidik.com/2016/12/terdakwa-abob-benarkan-keterangan-saksi.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob terkait kasus reklamasi pantai di Tiban kembali di hadirkan untuk keterangan saksi dari Dinas KP2K Kota Batam dan Dinas Perhubungan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/12) Saksi Doran dari Dinas KP2K dalam keterangannya mengatakan, pada 19 April 2012 PT. Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai Pulau Mentiang yang ditanda tangani oleh direktur perusahaan Abob.

Source: http://www.expossidik.com/2016/12/terdakwa-abob-benarkan-keterangan-saksi.html
Disalin dari : www.expossidik.com.vIP meerangkan dipersidangan, bahwa ada laporan dari masyarakat tentang kegiatan penimbunan lahan reklamasi pantai di Tiban, dan itu pada tahun 2012. Setelah itu Bapedal Kota Batam turun kelapangan dan menghentikanya pada bulan Juli 2012. "Dilokasi kami jumpa pengawasnya Rasudi Damanik," terang IWaktu itu, terangnya, lokasi lahan yang sudah ditimbun PT. Power Land, disebelahnya ada hutan mangrove, dan itu sudah ditimbun sedikit."Lokasi lahan yang sudah ditimbun sudah ada 2 Ha, kemudian berhenti selama tiga bulan, lalu dilanjutkan kembali penimbunan, sehingga total lahan yang sudah ditimbun oleh PT. Power Land sudah 8 Ha dan pada bulan September akhir tahun 2012 baru berhenti total,"kata IP
Dipersidangan saksi IP menjelaskan, pada tahun 2012 ada laporan masyarakat terkait adanya reklamasi penimbunan pantai di Tiban yang dikerjakan oleh PT. Power Land. Setelah itu kami turun ke lokasi, dan ternyata benar ada pekerjaan penimbunan reklamasi pantai disana. Menurutnya, lahan yang sudah ditimbun sudah mencapai 2 Ha, kemudian berhenti selama tiga bulan, dan dilanjutkan kembali penimbunan jadi totalnya lahan yang sudah ditimbun oleh PT. Power Land ada 8 Ha.

"Dilokasi lahan yang sedang ditimbun, kami berjumpa dengan pengawasnya Rusdi Damanik. Serta mengatakan bahwa lahan yang direklamasi adalah milik PT. Power Land. Dan lahan yang ditimbun oleh PT. Power Land sudah termasuk hutan mangrove, tapi massih sedikit,"terang IP

IP juga menerangkan, setelah melakukan verifikasi, bahwa Awang Herman ada kegiatan penimbunan lahan tersebut yang di subcon lagi ke perusahaan lain. Baru kami layangkan surat penghentian pekerjaan dan mengatakan sebelum surat perizinan selesai dan pengurusan dokumen jalan trus. Maka pekerjaan tidak bisa dilanjutkan.

"Dilakukan penghentian pekerjaan penimbunan lahan reklamasi pantai yang dilakukan PT. Powerland, karna izin amdalnya belum selesai. Namun PT. Powerland sudah memasukkan surat permohonan izin," terang Bidang tehknis Amdal ini

Kemudian, tambahnnya, setelah masuk ke komisi, sidang pun (Sidang Komisi Amdal) dilakukan dilokasi reklamasi pantai yang sudah ditimbun, yaitu tentang kelengkapan dokumen yang secara tehknisnya. Dimana dalam pengurusan surat dokumen izin ada tiga tahapan.
Dilanjutkan saksi Jarpen Gultom dan Budiman Sitompul LSM Ampuh mengatakan pernah kelokasi melihat lahan yang sudah direklamasi oleh PT. Power Land. Dan itu karena laporan dari masyarakat nelayan.

"Lahan yang sudah direklamasi itu, sudah menimbun hutan mangrove. Kami menyoroti karena izinya belum ada, kalau sudah lengkap prosedur dokumen perizinanya dan sudah di izinkan kami tidak menyorotinya,"ujar pemerhati lingkungan hidup ini
Saksi Aleng menjelaskan, melakukan pekerjaan peimbunan lahan dilokasi itu, dengan menggunakan alat berat beko dan mobil dam truck pengagkut tanah, karena disuruh Awang Herman.

"Saya disuruh Awang Herman bekerja, dan mengatakan supaya tanah diambil dari lokasi tanah bukit yang tak jauh dari lokasi yang ditimbun, yang menghitung per tripnya anggotanya. Sementara pembayaran saya terima dari Awang Herman, itu bekerja selama tujuh bulan," kata Aleng

Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 10 januari 2017 dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Edward menjelaskan, permasalahan kasus perkara terdakwa Abob tentang reklamasi pantai di Tiban, karena tidak memiliki izin lingkungan.

"Melakukan penimbunan reklamasi pantai tanpa memiliki izin lingkungan hidup,"kata Hakim Edward Haris Sinaga


Red/Kepriaktual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.