Ketua DPRD Natuna, Yusripandi |
Yusripandi menjelaskan, perombakan itu harus
dilaksanakan karena Pasal 48 ayat 8 PP 16 thn 2010 tentang komisi dewan sudah
mengatur batas waktu perombakan. selain itu ada juga di tatib DPRD
Natuna terkait
Komisi.
"Ya, sekitar bulan Maret tahun depan kita akan
akan agendakan pembahasan tentang perombakan komisi. Ini kita lakukan
karena ada aturan yang mengaturnya, di mana setiap 2,5 tahun
komisi dewan harus
diubah," kata Yusri di kantornya, Selasa (6/12).
Selain karena aturan, kebijakan merombak komisi dewan
itu dilakukan juga untuk merefresh alat kelengkapan dewan.
"Terus untuk melakukan penyegaran internal agar
tidak ada kejenuhan di semua perangkat dewan. Dengan alasan ini kami juga
memandang perlu perombakan itu," terangnya.
Yusri mengku, pihaknya telah mengagendakan perombakan
itu, hanya saja kebijakan itu tidak bisa dilaksanakan tahun ini.
"Kalau tahun ini waktunya belum memungkinkan.
Tapi yang jelas kita sudah agendakan bulan Maret tahun depan,"
tegasnya.
Komposisi susunan pimpinan dan keanggotaan komisi
selama ini terdiri dari Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat yang diketuai oleh Raja Marzuni dari Fraksi
PPP. Komisi ini
beranggotakn 5 orang anggota.
Kemudian Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan
diketuai oleh Abil Hanafi dari Fraksi PAN. Komisi ini juga berangotakan 5
orang.
Berikutnya Komisi III membidangi Keuangan. Komisi ini
diketuai oleh Wan Sofyan dari Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR).
Komisi ini beranggotakan 4 orang anggota.
"Komposisi baru nanti akan kita bahas di internal
dewan. Artinya komposisi, pimpinan dan keanggotaan komisi sangat
tergantung pada dinamika pembahasan dewan nantinya. Saya rasa
demikian," tutupnya.
don
Posting Komentar