Demi Melunasi Utang, Tri Cahyono Rela Jadi Kurir Sabu Dan Divonis 12 Tahun Penjara







Tri Cahyono Digelandang Usai Mendengarkan Putusan Hakim
Batam Kepriaktual.Com; Terlilit utang, terdakwa Tri Cahyono rela bekerja sebagai tukang jemput (Kurir) Narkoba dari Negara tetangga Malaysia, sehingga terdakwa mendapat hukuman penjara di yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin, (5/12)

Dijelaskan dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terlilit utang dengan Bambang (DPO) sebesar Rp 1 juta. Utang itu pun berbunga menjadi Rp 1,5 juta. Dengan pekerjaan yang ditawarkan (Bambang-red), terdakwa memilih untuk menuruti perintahnya menjadi kurir sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha mengatakan, terdakwa diberikan sabu oleh Bambang seberat 220 gram, dan dibagi menjadi empat paket yang dibalut karbon. Sabu itu diterimanya di Malaysia. "Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta, setelah berhasil membawa sabu itu ke Batam," ujar JPU Yogi.

Barang bukti yang disimpan dalam tas ransel terdakwa, terdeteksi saat melewati pemeriksaan X-Ray di pelabuhan ferry Batamcenter, Juni lalu. Petugas bea & cukai yang bertugas saat itu pun langsung mengamankan terdakwa dan menyerahkan ke pihak berwajib.

Di persidangan, keterangan saksi-saksi dan juga terdakwa, telah membuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga terdakwa dituntut JPU Yogi dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sebelum amar putusan dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Endi dan Egi berpendapat lain.

"Sesuai kesepakatan majelis hakim, maka terhadap terdakwa Tri Cahyono dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar  Tiwik

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Red/Kepriakual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.