![]() |
Tri Cahyono Digelandang Usai Mendengarkan Putusan Hakim |
Batam Kepriaktual.Com; Terlilit utang, terdakwa Tri Cahyono rela bekerja sebagai tukang
jemput (Kurir) Narkoba dari Negara tetangga Malaysia, sehingga terdakwa
mendapat hukuman penjara di yang divonis Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Batam. Senin, (5/12)
Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha mengatakan, terdakwa diberikan sabu oleh Bambang seberat 220 gram, dan dibagi menjadi empat paket yang dibalut karbon. Sabu itu diterimanya di Malaysia. "Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta, setelah berhasil membawa sabu itu ke Batam," ujar JPU Yogi.
Barang bukti yang disimpan dalam tas ransel terdakwa, terdeteksi saat melewati pemeriksaan X-Ray di pelabuhan ferry Batamcenter, Juni lalu. Petugas bea & cukai yang bertugas saat itu pun langsung mengamankan terdakwa dan menyerahkan ke pihak berwajib.
Di persidangan, keterangan saksi-saksi dan juga terdakwa, telah membuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sehingga terdakwa dituntut JPU Yogi dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sebelum amar putusan dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Endi dan Egi berpendapat lain.
"Sesuai kesepakatan majelis hakim, maka terhadap terdakwa Tri Cahyono dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Tiwik
Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Red/Kepriakual
Posting Komentar