Akibat Utang, Wanita Paruh Baya Ini Rela Jual Ganja

Terdakwa Suriah Linda Saat Jalani Sidang
Batam Kepriaktual.com; Akibat ekonomi yang tidak stabil sehingga mempunyai utang kepada orang lain, wanita paruh baya ini mendekam dipenjara dan sampai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (1/12)


Terdakwa Suriah Linda Simanjuntak kasus penjualan Narkotika jenis Ganja berat 105 gram, tertunduk sambil meneteskan air mata setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti membacakan dakwaanya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi penangkap dari Polresta Barelang, sekaligus pemeriksaan terdakwa.

 Menurut saksi penangkap, terdakwa mendapatkan tiga paket narkotika jenis ganja dari Kontak Batin (DPO). Terdakwa mengeluh memiliki utang Rp 700 ribu dengan seseorang. "Sehingga Kontak menawarkan terdakwa untuk menjual ganja," ujar kedua saksi polisi penangkap

Tiga paket ganja yang ditemukan di area belakang rumah terdakwa di Ruli Melcem Batuampar (1/9) lalu itu, dihargai Rp 500 ribu per paketnya oleh Kontak. Dan terdakwa akan diberikan upah Rp 100 ribu tiap paketnya jika berhasil terjual.

"Terdakwa bebas mau menjual dalam bentuk paket kecil atau besar, yang jelas dia harus setor Rp 1,5 juta ke si pemilik barang (Kontak)," terangnya.

Sesuai berita acara penimbangan di Pegadaian cabang Batang, barang bukti berupa ganja itu totalnya seberat 105 gram. Selain ganja, ditemukan juga 250 lembar plastik bening yang rencananya digunakan terdakwa untuk membungkus ganja dalam partai kecil.

Dari keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkannya. "karena terlilit utang yang mulia. Perekonomian saya susah," keluh terdakwa.

Hakim Ketua Syahrial, bersama Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa, kembali menjadwalkan sidang terdakwa dengan agenda mendengarkan tuntutan.



Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.