Dendi : Berkas Tersangka Tan Bok Long Segera Dilimpahkan




​BATAM - Penyidik PPNS Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Kota Batam segera memanggil bos PT Cahaya Terang Sejati terkait kasus perusakan lingkungan di Barelang.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bapedal Dendi N Purnomo kepada AMOK Group di Godiva Cafe Megamall Batam Centre, Selasa (12/1/2016).

"Berkas putusan praperadilan kemarin sudah kita pelajari dan sudah kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batam," tegas Dendi.

Dari hasil koordinasi tersebut pihaknya bersepakat untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka utama Tak Bok Long selaku pemilik lahan.

"Saat ini kami masih melengkapi berkas tersangka salah satunya meminta keterangan dari saksi. Dan minggu depan rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Dendi. (amok group)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.