Besok, KPK Periksa Rano Karno


​Terkait Kasus Suap Pembentukan Bank Banten 

SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan memeriksa Gubernur Banten Rano Karno terkait kasus suap pembentukan Bank Banten besok, Kamis (7/1/2016).

Pemeriksaan terhadap Rano dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap tiga orang tersangka kasus suap Bank Banten yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDIP selaku Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satya Santosa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Rano setelah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (5/1).

"Nanti Kamis jam 10 pemeriksaannya. Tidak ada persiapan khusus," ujar Rano singkat.

Rano menegaskan akan mengungkapkan yang dia tahu terkait proses pembentukan Bank Banten ataupun persoalan yang terjadi saat ini. Dia juga mengatakan akan mendukung segala proses hukum dan penyidikan yang tengah berjalan di KPK.

Rano membenarkan adanya permintaan sejumlah uang kepada tersangka Ricky oleh sejumlah oknum anggota DPRD Banten, dengan mengatakan pernah satu kali mendengar informasi dari Ricky terkait permintaan uang dari anggota legislatif tersebut.

"Hanya sekali, saya bilang nggak usah digubris soal itu. Untuk pemeriksaan nanti Kamis jam 10, mungkin pemeriksaannya soal itu," kata Rano.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2015, Rano sendiri telah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Bank Banten tersebut.

Namun jadwal pemeriksaan pada saat itu bertabrakan dengan jadwal kunjungan Rano ke Jepang yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya, sehingga pihaknya meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang.


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.