![]() |
| Sidang Lima Terdakwa Judol di PN Batam. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Lima terdakwa kasus perjudian (Judol) bertaraf internasional, yakni, Aling alias Ling, Vincent Wijaya alias Ajo alias Cewe, Ricky Liem alias Sanji, dan David Chien alias David, serta Mulyadi alias Mul alias Wicong (penuntutan terpisah), tangkapan Polda Kepri, jalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli via online dari Lab Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komdigi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/11-2026).
Ahli mengatakan, pada perangkat yang diperiksa ditemukan akun pengguna, riwayat browser terkait aset kripto Tron, riwayat percakapan grup Telegram termasuk pengiriman tautan aplikasi Google Play Store, percakapan tentang pengetesan aplikasi dan iklan, dokumen Excel dan Google Sheet pengelolaan iklan, serta bukti transaksi aset kripto.
"Kelima terdakwa benar melakukan tindak pidana perjudian," ujarnya.
Dalam persidangan, kelima terdakwa membenarkan keterangan saksi ahli. "Benar yang mulia," ujar kelima terdakwa.
Amar dakwaan Jaksa, Polda Kepri membongkar praktik perjudian daring internasional yang dioperasikan dari sebuah rumah mewah di Perumahan Citraland Megah Blok C7 Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam penggerebekan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekira pukul 19.38 WIB, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan Terdakwa Mulyadi alias Mul alias Wicong bersama Aling alias Ling dan David Chien alias David saat komputer dalam keadaan aktif mengakses tautan judi online.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Vincent Wijaya alias Ajo alias Vewe diamankan. Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 00.53 WIB, Ricky Liem alias Sanji juga ditangkap. Bos besar mereka, Abudabi alias BH alias Beihai, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para terdakwa didakwa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, sebagaimana diatur Pasal 426 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mantan Pekerja Judi Luar Negeri
Dakwaan Jaksa mengungkapkan, Mulyadi merupakan pemain lama. Sejak 2023, ia pernah bekerja sebagai customer service dan withdraw judi online di Filipina, kemudian sebagai marketing situs dan aplikasi judi untuk wilayah Brasil di Malaysia dan Kamboja.
Karena tidak memiliki visa kerja di Malaysia, sekitar Februari 2026 Mulyadi kembali ke Batam dan melanjutkan pekerjaan yang sama di bawah arahan Abudabi yang dikenalnya sejak 2025 di Malaysia.
Menurut Mulyadi, setiap grup Telegram pekerjaan wajib ada Abudabi, karena tanpa dia grup tidak beroperasi.
Untuk operasional di Batam, Mulyadi meminta Vincent mencarikan rumah sewa. Berdasarkan Surat Kesepakatan Sewa Menyewa Nomor 000337/KSW/BTM/IV/2026 tanggal 6 April 2026 melalui agen PT Promex Batam Center, Vincent menyewa rumah Citraland tersebut untuk 1 tahun dari 7 April 2026 sampai 7 April 2027 dengan biaya Rp100 juta.
Dana sewa berasal dari Abudabi yang mengirim 5.714 USDT kepada Mulyadi melalui akun Tokocrypto, yang kemudian dikonversi dan dibayarkan melalui rekening bank atas nama Mulyadi.
Sejak April 2026, rumah itu dihuni dan dipakai sebagai kantor oleh Mulyadi, Aling, David, Vincent (sampai 25 Mei 2026), dan Ricky (sampai 22 Mei 2026). Semuanya bekerja sebagai marketing situs judi untuk wilayah Brasil.
Modus 73 Aplikasi di Google Play Store
Modus yang dijalankan cukup canggih. Mulyadi tergabung dalam grup Telegram bersama Abudabi dan tim IT di China. Ia menerima situs atau tautan bermuatan judi dari Abudabi.
Tautan itu diuraikan menjadi beberapa tautan referral, dimasukkan ke dalam Google Sheet/Excel, lalu dikirim ke tim IT China untuk ditautkan ke dalam aplikasi permainan yang ditempatkan di Google Play Store dengan tampilan sebagai game biasa yang tidak secara langsung menunjukkan perjudian.
Aplikasi tersebut berjumlah 73 tautan Google Play Store yang ditujukan bagi pengguna di Brasil.
Mulyadi kemudian membagi anggaran iklan kepada pihak jasa periklanan di China yang mengiklankan aplikasi itu kepada pengguna Brasil. Ia membuat nota pembayaran yang memuat nomor grup, alamat aset kripto, dan nominal, lalu mengirim ke grup keuangan (Finance) di Telegram agar dibayar dengan USDT oleh Abudabi.
Mulyadi juga mengoordinasikan dan mengawasi anggaran iklan yang dibagikan David dan Ricky, membantu pembayaran, melaporkan jumlah pembayaran kepada pemilik situs judi, mengajari rekan-rekannya, serta melakukan pengetesan permainan.
Adapun peran rekan-rekannya: David dan Ricky membagi anggaran iklan, membayar jasa iklan, melapor ke pemilik situs, dan menguji permainan. Sedangkan Aling dan Vincent memastikan pembayaran via kripto, mendata dana iklan yang terpakai, membukukan aset kripto yang ditransfer dari pemilik situs kepada jasa iklan, dan menguji permainan.
Pemain di Brasil harus melakukan deposit (top up) untuk bermain. Permainan bergantung pada keberuntungan dan hasilnya bisa di-withdraw. Mulyadi sendiri menerangkan permainan itu "untung-untungan" dan menggunakan mata uang Real Brasil.
Gaji Rp36-48 Juta Per Bulan Dibayar Pakai USDT
Atas pekerjaannya, Mulyadi menerima upah dari Abudabi dalam bentuk USDT sebesar 15.000 RMB sampai 20.000 RMB atau setara Rp36 juta sampai Rp48 juta setiap bulan pada tanggal 15. Upah tersebut sudah diterima sebanyak 3 kali melalui akun Tokocrypto dan Binance. Mulyadi menyadari kegiatan itu tidak memiliki izin dari pemerintah dan melanggar hukum.
Jaksa menegaskan, terdakwa melakukan perbuatan ketika berada di wilayah Indonesia. Sasaran pengguna di Brasil tidak menghilangkan berlakunya hukum pidana Indonesia.
Editor: Redaksi



Posting Komentar