BPOM Batam Tegaskan Komitmennya Lindungi Konsumen dari Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan

Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, memperlihatkan produk pangan dan obat-obatan tanpa izin edar.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam, melaporkan hasil pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan sepanjang tahun 2024.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan di berbagai sektor, termasuk sarana produksi, distribusi, hingga penandaan produk.

Pengawasan Sarana Produksi

Selama tahun 2024, BPOM Batam memeriksa 67 sarana produksi, terdiri atas 48 Sarana MD (makanan dalam negeri), 19 Sarana IRTP (industri rumah tangga pangan), 4 sarana produksi kosmetik, dan 1 usaha kecil obat tradisional (UKOT).

Hasilnya 58 sarana (80,55%) memenuhi ketentuan. Di antaranya, 14 sarana (19,44%) tidak memenuhi ketentuan terkait standar produksi seperti CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), CPKB (Cara Produksi Kosmetika yang Baik), dan CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik).

Pengawasan Sarana Distribusi

BPOM Batam juga mengawasi 447 sarana distribusi obat dan makanan, meliputi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Temuan menunjukkan 322 sarana (72,73%) memenuhi ketentuan. 125 sarana (27,27%) tidak memenuhi ketentuan, terutama terkait produk rusak, kedaluwarsa, atau tanpa izin edar.

Pengawasan lainnya mencakup 279 sarana distribusi obat dan pelayanan kefarmasian, seperti apotek dan puskesmas. Antara, 206 sarana (73,83%) memenuhi ketentuan. Antaranya 103 sarana (26,17%) melanggar aturan terkait perizinan dan penyaluran.

BPOM Batam juga memeriksa 887 iklan dan 1.280 label produk. Hasilnya, 62,9% iklan memenuhi ketentuan, sementara 37,1% melanggar aturan.92,4% label produk memenuhi standar, sedangkan 7,6% tidak memenuhi syarat.

BPOM Batam juga berhasil menyita 472 item produk tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi mencapai Rp568 juta. Barang ilegal ini meliputi sediaan farmasi, kosmetik, dan pangan yang kedaluwarsa atau rusak. Semua produk tersebut telah dimusnahkan untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

“Langkah ini menjadi komitmen kami dalam melindungi konsumen dari produk, yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Musthofa.

BPOM Batam terus berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk meningkatkan pengawasan di masa mendatang.

“Kami memastikan produk yang beredar di Batam aman bagi masyarakat,” tegas Musthofa mengakhiri.

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.