Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi S Hood atau NADI memberikan keterangan pers ke media. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi S Hood atau NADI memenuhi undangan Bawaslu Kota Batam dan juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam agenda klarifikasi, Minggu (24/11/2024) siang.
Ada sebanyak 16 (Enam Belas) pertanyaan yang diajukan oleh pihak Bawaslu Kota Batam dan juga Sentra Gakkumdu kepada Tim Hukun NADI, yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam 30 menit, yang dimulai sejak pukul 11.20 Wib sampai dengan pukul 16.50 Wib.
"Ada sebanyak enam belas pertanyaan yang diajukan kepada saya selama lebih kurang 5 jam 30 menit. Alhamdulillah, semua pertanyaan yang disampaikan itu bisa saya jawab semuanya," ujar Riky saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Batam.
Lebih lanjut Riky mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan secara marathon oleh pihak Bawaslu Kota Batam dan juga Sentra Gakkumdu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana Pilkada Batam oleh komisioner KPU Kota Batam.
Dikatakannya, dugaan pelanggaran pidana Pilkada Batam yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Batam terjadi pada saat pelaksanaan Debat Publik Putaran Kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang dilaksanakan di Vista Hotel Batam pada, Jumat (15/11/2024).
Kemudian, pihaknya sudah menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran hukum diantaranya, keputusan KPU nomor 1636 tahun 2024 terkait dengan penetapan pelaksanaan kampanye yang di fasilitasi oleh KPU.
"Debat publik memang menjadi tanggung jawab KPU untuk melaksanakannya, tetapi secara sepihak mereka juga yang membatalkannya,: ujar Riky.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari KPU yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Batam, Mawardi bahwasannya pihaknya sudah berhasil melaksanakan Debat yang menjadi bagian dari kampanye pasangan calon.
Masih menurut Riky, keputusan KPU nomor 1636 tahun 2024 itu menjadi nota kesepakatan bersama antar kedua paslon yang memuat desain acara, ketertiban acara maupun tema dan sub tema serta penyampaian visi misi dan program-program dari masing-masing paslon tidak terlaksana.
"Yang dilakukan oleh KPU kemarin itu hanya sebatas seremonial saja. Dibuka tari persembahan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Do'a kemudian ketua kpu tampil mengapresiasi kehadiran paslon 01 dan paslon 02. Padahal paslon 02 saat itu tidak berada dalam ruangan debat. Setelah itu jetua kpu langsung menutup debat dengan alasan situasi tidak kondusif," sebutnya.
Riky mengatakan, pernyataan ketua kpu yang nenyatakan situasi tidak kondusif sehingga debat publik tidak bisa dilanjutkan, hanyalah alasan yang dibuat-buat. Karena, di lokasi acara juga dihadiri para penegak hukum seperti Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam, Kabagops, Kasat Intelkam serta puluhan personel TNI-Polri.
"Seharusnya yang berhak menyampaikan situasi tidak kondusif yakni para penegak hukum, bukan ketua kpu. Para penegak hukum diam-diam aja karena situasinya masih kondusif. Kenapa ketua kpu bilang situasinya tidak kondusif," sebutnya.
Semestinya lanjut Riky, pihak kpu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pasangan calon dari 01, karena didalam ruangan saat itu hanya ada paslon 01, tapi pihak kpu tidak ada melakukannya.
"Padahal ini hak kami untuk mendapatkan fasilitas kampanye yang difasilitasi oleh kpu. Dan, hal itu ada indikasi pelanggaran Pemilu," imbuhnya.
Kemudian, meski debat publik putaran kedua tidak terlaksana, KPU Batam masih saja mengundang tim paslon 01 untuk melakukan rapat koordinasi untuk membahas debat publik lanjutan.
"Rakor untuk membahas debat publik lanjutan ini aneh. Dari kesepakatan awal yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama bahwa debat publik itu hanya dua kali. Tapi kenapa kpu mengundang kami lagi untuk membahas debat ketiga," ucap Riky bertanya.
Maka dari itu lanjut Riky, atas perlakuan yang dilakukan oleh kpu menguatkan pihaknya untuk melaporkan peristiwa hukum ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik kepada DKPP.
"Insya Allah secepatnya kami akan daftarkan ke DKPP setelah terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan Tim Hukum NADI," tegasnya.
.
Senada, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI, sekaligus Direktur Penegak Hukum dan Advokasi, Khoirul Akbar meminta kepada pihak Bawaslu Kota Batam agar meminta juga klarifikasi dari dua orang saksi yakni LO dari paslon NADI.
"Dua orang saksi inilah yang mengetahui persis kronologis sebenarnya dari awal rakor sampai tidak terlaksananya debat," sebut Akbar.
Menurutnya, sesuai dengan hukum acara yang berlaku harus ada minimal dua keterangan saksi dan alat bukti lainnya, untuk menyatakan perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana," imbuhnya.
Pihaknya berharap, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tadi juga ikut meminta klarifikasi, secara proporsional menangani perkara ini dengan sejelas-jelasnya dan setransparan-parannya agar menjadi terang benderang.
"Sudah jelas perbuatan kpu melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan, ancaman hukumnya ada di Pasal 193 huruf a dan di Pasal 187. Lalu di huruf i menyebutkan kou wajib melaksanakan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang maupun oleh KPU Provinsi," sebutnya
Selanjutnya, secara aturan perbawaslu ada 3 plus 2 hari untuk melaksanakan klarifikasi dan kajian. Jika dutemukan dugaan tindakan pidana didalamnya, ada waktu selama 14 hari bagi Penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang akan dibutuhkan.
"Setelah berkas lengkap, lalu diserahkan ke Kejaksaan. Ada 3 hari bagi JPU untuk meneliti berkas sebelum dibawa kedalam persidangan," pungkasnya.
Fay
Posting Komentar