Tim Kuasa Hukum Paslon NADI Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Verbal Hardi S Hood Tidak Berdasar dan Prematur

Tim Kuasa Hukum Paslon NADI saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan NADI.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Laporan dugaan pelecehan verbal yang melibatkan calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Hardi S Hood yang dilakukan oleh Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli (AHLI) Batam, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, dianggap tidak berdasar dan dinilai prematur.

Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI sekaligus Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi, Khoirul Akbar saat Press Release di Posko Pemenangan NADI, Sabtu (28/9) sore.

Menurut Khoirul, tuduhan tersebut terkait dengan dugaan insiden yang terjadi pada acara Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Beverly, Batam, Selasa (24/9), lalu tidak berdasar hukum dan prematur.

“Kami menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar hukum dan prematur. Kami tim kuasa hukum menyampaikan bahwa waktu kejadian tidak terjadi dalam masa kampanye resmi, dan tempat acara juga bukan lokasi kampanye” tegasnya didampingi Ketua Wan Darmayana Achmayu dan Sekretaris Fathur Rohim..

Bahkan, dalam acara tersebut, sejumlah tokoh penting hadir, termasuk Kapolres Barelang, Komisioner KPU dan Bawaslu Batam, serta pasangan calon lainnya.

Acara berjalan lancar tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya deklarasi. Sebaliknya, pihaknya menyebut bahwa interaksi antar calon saat itu penuh dengan saling puji dan persahabatan.

Tidak hanya itu, polemik ini juga diperkeruh dengan penyebaran potongan video di media sosial, yang dibumbui dengan kata-kata yang dianggap memprovokasi. Selain itu, berdasarkan video utuh diketahui tidak ada unsur pelecehan verbal.

“Kalau kita melihat utuhnya video itu kedua paslon saling memuji. Jangan kita lihat sepenggal, dari atas ke bawah itu paslon ini saling memuji. Jadi tidak ada pelecehan dalam deklarasi tersebut,” terang Khoirul

Pihak Hardi S Hood juga menyebut laporan tersebut sebagai kampanye hitam, yang diduga bertujuan untuk mencemarkan nama baik calon Wakil Walikota Batam dari pasangan NADI.

“Kami menilai laporan ini terlalu dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas dia lagi.

Namun, laporan yang diajukan AHLI Batam menuduh Hardi S Hood melanggar Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur larangan kampanye serta ancaman pidana bagi pelanggar.

Pasal tersebut menjerat pelaku dengan pidana penjara minimal tiga bulan atau maksimal 18 bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Poin utama dalam tuduhan ini adalah dugaan pelanggaran Pasal 69 yang mengatur larangan menghina seseorang, atau melakukan kampanye dengan cara-cara tidak etis, seperti memprovokasi atau memecah belah kelompok masyarakat.

Ditegaskan, jika laporan ini tidak terbukti, maka tim hukum NADI akan mengambil langkah-langkah lain karena mereka menilai ini menjadi laporan adalah fitnah.

“Kami menunggu tindaklanjut atas laporan yang ini. Tim kuasa hukum sudah memiliki langkah- langkah untuk menanggapi apapun isu yang diarahkan kepada paslon NADI,” beber dia.

Kemarin, AHLI Batam, melaporkan Calon Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Hardi S Hood ke Bawaslu Kota Batam, Jumat (27/09/2024) sore, atas dugaan pelecehan verbal terhadap Calon Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra.

“Kami datang ke Bawaslu Batam melaporkan Calon Wakil Walikota Batam Hardi S Hood atas dugaan pelecehan verbal terhadap calon wakil walikota Batam ibu Li Claudia Chandra,” ungkap Ketua AHLI Batam, Musrin Paten.

Laporan tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Batam.

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.