Kodat86 Laporkan 3 Hakim PN Batam ke KY dan Bawas MA karena Putusan Bebas

Cak Ta'in Komari. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) menegaskan bakal melaporkan 3 hakim PN Batam ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk 2 perkara berbeda yang ditangani ketiga hakim tersebut. Perkara dimaksud yakni nomor 745/Pid.B/2023/PN.Btm dengan terdakwa Ricky Lim dan nomor 67/Pid.B/2024/PN.Btm dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat.

"Kami sedang finalisasi narasi laporan, sekaligus ada hal teknis untuk kelengkapan pemberkasan laporan ke KY maupun Bawas MA," kata Ketua LSM Kodat86, Cak Ta'in Komari SS kepada media Selasa (28/5-2024).

Menurut Cak Ta'in, ada yang tidak rasional dalam putusan kedua perkara tersebut. Di mana Majelis Hakim yang kebetulan sama, hanya berbeda posisi Ketua Majelis Hakim bertukar dari satu kasus dengan kasus lainnya, diduga telah melanggar etik dan perilaku hakim. 

"Kami menduga ada pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam memutuskan kedua perkara tersebut, kebetulan hakimnya sama," ujarnya.

Cak Ta'in menjelaskan hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan jaksa, namun menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Selain itu, dalam perkara 67 dinyatakan bahwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana.

"Bagaimana perbuatan terbukti dilakukan, tapi dinyatakan bulan tindak pidana. Sementara pasal-pasal yang dituduhkan merupakan pasal pidana," jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, untuk perkara 745 terhadap Ricky Lim dituduhkan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2,5 tahun penjara. Sementara perkara 67 terhadap  Roma Nasir Hutabarat dituduhkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Mulai dari tuntutan memang sudah lebih rendah dari ancaman hukumannya, tapi hakim bisa memutuskan lebih berat dari tuntutan jaksa. Sejauh subtansi materi hukumnya terpenuhi, tapi ini sebaliknya diputuskan dengan bebas murni" papar Cak Ta'in.

Perkara 745/Pid.B/2022/PN.Btm ditangani David P Sitorus sebagai Hakim Ketua dibantu Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian sebagai hakim anggota. Sementara perkara 67/Pid.B/2024/PN.Btm ditangani Benny Yoga Dharma sebagai Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

"Pasal yang dituduhkan itu perbuatan tindak pidana baik itu 406 maupun 378 KUHP, bagaimana logikanya perbuatan dinyatakan terbukti tapi bukan pidana. Pasalnya itu sudah pidana, kalau terbukti ya pidana. Adakah sesuatu yang lain yang mempengaruhi putusan itu? Sulit menjawab dan membuktikannya. Untuk itu, bukan rana kami menilai benar atau salahnya, tapi asumsi boleh kita buat. Komisi Yudisial dan Bawas MA lah yang nantinya berwenang memutuskan apakah tindakan itu melanggar etik dan perilaku hakim atau tidak." tambahnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.