Kanwil Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar

Penangkapan Benih Lobster oleh Kanwil BC Kepri. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satuan patroli Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, Rabu (21/9/2023). 

Benih lobster sejumlah 120.000 ekor tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp18 miliar dan diduga akan di selundupkan menuju Malaysia.

Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui bahwa benih lobster yang akan diselundupkan berjenis lobster pasir. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo mengungkapkan, penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari unit intelijen, 

“Kami mendapatkan informasi dari unit intelijen bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah speedboat” ungkapnya. 

Atas pengembangan informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru melakukan koordinasi yang juga tergabung dalam Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya. 

Satuan Tugas (Satgas) patroli laut kemudian melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Akhirnya, pada Rabu 21/9 sekitar pukul 22.00 malam di Perairan Sungai Kampar, satgas patroli laut mengamati sebuah speedboat melintas yang dicurigai membawa benih lobster, kemudian dilakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut. 

"Setelah dilakukan pengejaran, di dapati bahwa speedboat tersebut telah dikandaskan dan seluruh Anak Buah 
Kapal (ABK) melarikan diri," jelas Priyono Triatmojo.

Kemudian, lanjutnya, petugas akhirnya berhasil mencegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster yang dikemas dalam 20 kotak styrofoam dengan jumlah sebanyak 120.000 ekor benih lobster pasir. 

"Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster tersebut kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepulauan Riau," ucap Priyono 

Kata Priyono Triatmojo, benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran. 

Baik proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepulauan Riau. Titik pelepasliaran dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan oleh BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Padang 

“Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Pelarangan ekspor benih lobster salah satunya bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelangsungan hidup lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar,” tutup Priyono Triatmojo.

A.Y
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.