Diduga Pembangunan RKB DAK SMAN 23 'Kong Kali Kong' Komite Sekolah dengan Dinas Pendidikan, Ada Apa?

Pembangunan Sekolah SMAN 23 Batam 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pembangunan Ruang Kelas Baru di beberapa SMA dan SMK yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tidak boleh dikerjakan oleh Komite Sekolah TA 2022. Seperti pembangunan SMAN 23 Batam, diduga ada 'kong kalikong' antara pihak sekolah, Dinas pendidikan dan komite sekolah.

"Jika ditemukan proyek pembangunan dilaksanakan pihak komite sekolah, tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Seharusnya tidak boleh." kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari SS kepada media ini, Senin (17/10-2022).

Menurut Cak Ta'in, komite sekolah itu bukan badan hukum usaha yang melaksanakan proyek fisik seperti RKB yang memerlukan keahlian kontruksi. Ditemukannya sejumlah pembangunan di SMK dan SMA di Batam yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan aturan.

"Saya belum tahu referensi dan aturan apa yang dijadikan landasan proyek Pembangunan RKB dilaksanakan Komite Sekolah itu," ujar Cak Ta'in.

Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, yang namanya proyek fisik yang memiliki spesifikasi tertentu seharusnya dilaksankan oleh kontraktor yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. "Ini sepertinya ada yang salah," tegasnya.

Komite sekolah itu tugasnya adalah kemitraan dengan pihak sekolah demi kelancaran pelaksanaan pendidikan, termasuk dalam pengawasan dan menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi antara pihak sekolah di wali siswa.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, coba persoalan ini dikonfirmasi ke komisi III bidang infrastruktur di DPRD Provinsi, apakah memang ada landasan hukum dana DAK dilaksanakan oleh Komite Sekolah.

Beberapa pekan lalu, kita disodorkan temuan media ada proyek pembangunan di SMAN 23 Batam yang dilaksanakan Komite Sekolah. Anehnya proyek dalam satu lingkungan yang seharusnya jadi satu paket pembangunan kemudian ditemukan dipecah-pecah menjadi proyek kecil senilai antara 300-400 jutaan. Sementara secara total anggaran DAK untuk RKB di sekolah tersebut bisa mencapai 4 miliaran.

"Kami nanti coba laporkan juga temuan tersebut ke Kementerian Keuangan dan Pendidikan, termasuk ke LKPP, karena pembangunan RKB oleh komite sekolah itu terindikasi konspirasi antara dinas pendidikan, pihak sekolah dan komite..!" tambah Cak Ta'in.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.