Jaksa di Kejari Bintan Halangi Penasihat Hukum Dampingi Kliennya

Kuasa Hukum dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Riswan Saputra Harahap, SH.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus pelanggaran pelayaran yang dilakukan oleh kapal MT Zevs dengan terdakwa MOLOKOEDOV ARTEM sesuai nomor: 195/Pid.B/2022/PN Tpg dan Kapal MT Polan dengan terdakwa Ricardo C. Camacho sesuai perkara nomor:194/Pid.B/2022/PN Tpg memasuki babak baru. 

Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang mulai memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut saat melakukan Ship to Ship di perairan Berakit Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Peristiwa penolakan untuk dapat mendampingi terdakwa MOLOKOEDOV ARTEM bermula saat salah satu kuasa hukum dari Law Firm Andi Fadlan & Partners Riswan Saputra Harahap S.H mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bintan guna mendampingi Terdakwa dalam persidangan secara online yang di jadwalkan mulai pukul 13.00 Wib.

Ketika hendak masuk kedalam ruangan dan mengikuti sidang bersama Terdakwa MOLOKOEDOV ARTEM tiba-tiba jaksa melarang saya untuk mendampingi, sementara sidang belum berjalan dan dibuka oleh hakim yang memeriksa perkara.

"Kenapa saya dilarang masuk? kuasa kami belum pernah di putus sama sekali? mana pemutusan kuasanya? saya membawa kuasa yang sudah di register kepengadilan, dan kuasa asli kami untuk Ricardo C. Camacho dan MOLOKOEDOV ARTEM juga terlampir di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat berargumen dengan Jaksa berinisial ADW yang menangani perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan Batu Enam Belas Tanjung Pinang," ujar Riswan saat di konfirmasi, Senin (4/7/2022).

Riswan kembali menjelaskan, perlu diketahui bahwa persoalan mengenai Surat Kuasa ini simple dan mendasar sekali, sebagai bentuk edukasi dan pendidikan dalam menjalankan hukum acara yang sudah diatur. 

Pihaknya tidak mau menjadi preseden buruk kedepannya ketika ada para penegak hukum tidak bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang ada, sebab ada kode Etik dan Undang-Undang Advokat yang harus sama-sama dihormati.

"Tim kami telah mendampingi kedua terdakwa ini mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas kepada kejaksaan Negeri Bintan beberapa waktu lalu, bahkan saat pemeriksaan barang bukti di atas kapal baik itu MT Zevs dan MT Polan saya juga ikut mendampingi," sebutnya.

Lanjut riswan, Jaksa sudah terlalu jauh masuk kepada apa yang bukan menjadi tugas dan fungsinya, pihaknya bertanya,? apakah bisa seorang Jaksa mengusir dan melarang Penasihat Hukum untuk mendampingi kliennya agar mendapatkan keadilan? 

Sepemahamannya, yang bisa menolak orang berada didalam persidangan resmi itu adalah hakim, itu pun jika tidak memiliki syarat-syarat formal sebagaimana yang sudah ditentukan. 

"Lain halnya jika terjadi sebuah situasi dan keadaan yang berkenaan dengan Contempt of Court atau menghina pengadilan dan mencederai marwah pengadilan, itu jelas, bisa dihukum pidana," ujarnya

Pihaknya akan mempertanyakan ini secara resmi khususnya kepada pihak Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta secara langsung melalui Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung yang ada di Jakarta, apakah ada SOP yang mengatur terkait masalah ini, sebab peristiwa ini terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan. 

"Aneh ini menurut saya sidang belum dimulai serta dibuka secara resmi malah kami tidak diperkenankan masuk, setelah terjadi perdebatan panjang dengan jaksa untuk terdakwa MOLOKOEDOV ARTEM tetap tidak diperkenankan masuk mengikuti persidangan online," imbuhnya.

Sekira 30 menit setelah sidang terdakwa MOLOKOEDOV ARTEM selesai, perlakuan berbeda justru terima untuk pemeriksaan perkara nomor:194/Pid.B/2022/PN Tpg atas nama terdakwa Ricardo C. Camacho Capt/Nahkoda Kapal MT Polan.

Saat itu Jaksa mempersilahkan kami untuk masuk dan bertemu dengan terdakwa, setelah berdiskusi panjang dan sidang online pun dibuka oleh Hakim yang berada di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Pinang tidak terjadi perdebatan.

Sebaiknya hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya, sesama Aparat Penegak Hukum tentunya kita harus sama-sama mengedepankan sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, tutup Riswan sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

Sebagaimana dikutip dalam situs resmi Pengadilan lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang kasus ini bergulir dan masuk kepersidangan setelah Kapal MT Polan dan Kapal MT Zevs melakukan ship to ship di perairan Indonesia Kapal MT Polan berbendera Panama dinahkodi oleh Ricardo C.  Camacho sedangkan MT. ZEVS dengan Bendera Kamerun dinahkodai oleh Capt MOLOKOEDOV ARTEM 

MT. Polan dengan Bendera Panama pada tanggal 21 Maret 2022 berangkat dari Pelabuhan Fujaerah UEA menuju ke China dengan muatan adalah Fuel Oil Low Sulfur (FO) sebanyak 65976.898 MT yang bernilai hampir 1 Triliun Rupiah. 

Kemudian pada tanggal 2 April 2022 setelah melewati Singapura terdapat masalah pada Air bersih sehingga Terdakwa Ricardo C. Camacho mencoba menghubungi kantor atau perusahaan bahwa masalah ini harus segera ditangani karena jumlah air semakin menipis mendengar hal tersebut kantor atau perusahaan menyetujuinya dan segera mengirimkan pasokan Air Bersih menggunakan kapal MT.Zevs yang di Nahkodai oleh Terdakwa MOLOKOEDOV ARTEM.

Kemudian kapal MT. Zevs memberikan titik posisi untuk berlabuh jangkar, kemudian pada hari Minggu tanggal 3 April 2022 memasuki dan melakukan labuh jangkar di perairan indonesia bertempat pada posisi 01º 58’ 195” U - 105º 15’ 713” T di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit Pulau Bintan, mengetahui hal tersebut Tim VBSS KRI USH-359 dengan tindakan represif dan terukur karena sudah melewati batas perairan.

Selain itu, kapal itu juga melakukan lego jangkar berdasarkan hasil identifikasi AIS (Automatic Identification System) di dalam wilayah perairan teritorial dan tidak memiliki ijin dari otoritas kesyahbandaran Indonesia.

"Kemudian angsung memerintahkan seluruh ABK dari MT Zev untuk berkumpul di Anjungan dan memaksa terdakwa untuk segera angkat jangkar dan berlayar ke Pangkalan TNI AL Tanjung Uban untuk dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.

Fay/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.