Diduga MT Polan Sudah Keluar Perairan Kepri, Nyanyang Pertanyakan Soal Pembayaran ke Negara

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: MT Polan, sebuah kapal asing yang beberapa bulan lalu masuk ke perairan Indonesia, tepatnya di perairan Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, diduga telah keluar dari parairan Indonesia.

Sebelumnya kapal tersebut berproses di pengadilan negeri Tanjungpinang dan nakhoda kapal diputus sesuai dengan tuntutan jaksa dengan Undang-Undang Pelayaran, lalu semua barang bukti dan surat kapal sudah diserahkan semuanya ke pemilik kapal.

Wakil Ketua komisi Ill DPRD Provinsi Kepri Nyanyang Haris Pratamura, menyoroti terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya biaya labuh jangkar dan lainya.

Dia mengatakan, apabila ada indikasi hal tersebut belum terselesaikan, maka pihaknya akan mempertanyakan ke pihak terkait dalam hal ini KSOP Tanjung Uban.

"Kalau kapal MT Polan keluar tanpa port clearance, artinya ada sesuatu, kalau ini betul adanya, kita akan meminta KSOP untuk menjelaskan," ucap Nyanyang, saat ditemui di kantor DPC partai Gerindra Batam, Kamis (14/7/2022) sore.

Nyanyang menjelaskan, terkait MT Polan, ada otoritas tersendiri dari KSOP, apabila kapal tersebut sudah mendapatkan port clearance. Artinya administrasi sudah terselesaikan, mulai dari navigasi, labuh jangkar, dan administrasi lainnya, untuk memperjelas permasalahan itu, pihaknya akan menanyakan ke KSOP.

"Kami akan meminta KSOP, siapa agen yang ditunjuk oleh owner MT Polan, karena agen yang bertanggung jawab kegiatan kapal disini. Dan, wilayahnya masuk di wilayah Tanjung Uban, maka saya akan menanyakan ke KSOP sana nanti," ucap Nyanyang tegas.

Politisi partai Gerindra ini menyebutkan, untuk menghindari kebocoran pendapat negara yang lebih banyak lagi akibat kegiatan labuh jangkar ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, maka penegakan hukum yang kuat dan benar menjadi cara menyelamatkan citra Negara Indonesia di mata dunia internasional.

"Pemerintah Provinsi Kepri sangat serius dalam peningkatan pendapatan daerah, dari segi labuh jangkar dan kegiatan lainnya saat berlabuh. Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri dalam pengawasan, akan tetapi bekerjasama dengan agen yang telah ditunjuk serta instansi terkait lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Indikasi adanya labuh jangkar ilegal itu, dapat dilihat dari perkara yang ditangani Kejari Bintan dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (8/7/2022) lalu. Ada dua kapal asing yakni MT Zevs dan MT Polan, hampir tiga bulan lebih labuh jangkar ilegal di Perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.

Nahkoda dari kapal MT Polan itu diproses pidana pelayaran, yakni perkara nomor: 194/Pid.B/2022/PN Tpg atas nama terdakwa Ricardo C Camacho. Sesuai tuntutan Jaksa, Nakhoda kapal MT Polan diputus dengan hukuman satu bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Pemilik Kapal MT Polan adalah Evros Management S A, berkebangsaan Liberia. Dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 28 orang WNA, di antaranya 27 orang WN Filipina dan 1 orang WN Sri Lanka. Nahkoda adalah Ricardo C Camacho.

Fay/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.