Cabul Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Sekupang di Rumahmya

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat (15/7/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut seorang laki-laki berinisial DS alias P (23) warga Perumahan Permata Laguna Blok C7 No 06 Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan kejadian berawal atas Laporan Polisi yang dilakukan oleh ibu korban. Saat itu dia melaporkan anak perempuannya yang berusia 14 tahun sudah dua hari tidak pulang kerumah.

Kemudian, setelah dua hari tidak pulang kerumah tiba-tiba anak pelapor diantar pulang oleh pelaku. Merasa curiga, ibu korban lantas menginterogasi anaknya hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

"Alangkah terkejutnya ibu korban setelah mendengar anaknya disetubuhi oleh pelaku, ibu korban lantas membuat laporan ke kantor Polisi.

Ibu korban kemudian mendatangi Polsek Batu Aji untuk membuat laporan. Dikarenakan TKP tersebut masuk dalam wilkum Polsek Sekupang selanjutnya petugas Polsek Batu Aji berkoordinasi dengan petugas Polsek Sekupang, hingga pelapor diarahkan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.

"Terhadap korban dilakukan Visum et Repertum, dan dari hasil pemeriksaan diduga benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban.
Atas kejadian tersebut Pelapor membuat Laporan Polisi guna pengusutan lebih lanjut," jelas Yudha.

Masih menurut Yudha, setelah menerima Laporan Polisi, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya di duga erat bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berpindah-pindah tempat dan belum dapat dilakukan penangkapan.

Kemudian, pada hari Jumat (15/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," bebernya.

lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. 
.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sudah berpacaran selama lebih kurang 7 bulan. Dan, selama berpacaran keduanya sudah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali.
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.