4 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Kapal Tenggelam di Perairan Nongsa Diamankan Polisi

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Pimpin Pengungkapan Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang Terjadi di Perairan Nongsa, Kota Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal ini dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pelaku pengiriman PMI ilegal ini menjadi sosok yang paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 30 orang PMI. Peristiwa di pertengahan Juni 2022 itu, 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat. Sementara itu ada 7 calon PMI yang berhasil diselamatkan di penampungan. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang. 

"Keempat tersangka ini bernama Aman Sentosa (52), Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46)," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kanit PPA Ipda Dwi Dea Anggraini saat press release di Mapolres Polresta Barelang pada Kamis (14/7/2022) siang. 

Lanjutnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Aman dan Hasan berperan sebagai perekrut di NTB, Tohri sebagai pengiriman PMI ke Batam, dan Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan yang berkomunikasi dengan orang di Malaysia.

Kapolresta Barelang juga menyampaikan, terhadap tersangka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda. 

"Tersangka Aman dan Hasan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka Tohri sebesar Rp 7,5 juta per orang dan Dani sebesar Rp 4,5 juta per orang," jelasnya. 

Dari 7 orang calon PMI yang hilang, baru 1 orang yang ditemukan. 

"Saat ini jenazah atas nama Ahmad Safei masih berada di negara Singapura dan 6 orang lagi masih belum ditemukan," ungkapnya. 

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Tersangka dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 milyar," pungkasnya

Fay/Redaksi.
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.