Penghuni Apartemen CBD Surabaya Bisa Gugat ke Pengadilan Menggunakan UU Perlindungan Konsumen

Apartemen Puncak CBD Surabaya (Foto:Ist).

SURABAYA|KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta'in Komari SS menyarankan agar penghuni Apartemen Puncak CBD Surabaya melakukan gugatan langsung ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terkait konflik dengan pengelola apartemen tersebut.

"Penghuni itu merupakan konsumen apartemen, jadi bisa menggunakan landasan UU Perlindungan Konsumen agar mereka bisa mendapatkan kepastian hukum secepatnya. Berlarutnya perselisihan tersebut tentu akan mengganggu aktivitas para penghuni sehari-hari. Jika tidak ada ketetapan maka mereka yang rugi secara moril bahkan materiil," kata Cak Ta'in kepada media menanggapi konflik di apartemen CBD Surabaya tersebut, Senin (27/6-2022).

Menurut Mantan Dosen Unrika Batam itu, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu jelas mengatur bagaimana hubungan antara produsen dan konsumen dalam hubungan jual beli baik barang maupun jasa. "Hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dengan jelas." ujar Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, jika melanggar pasal-pasal tertentu masing-masing itu bisa dipidana seperti melanggar Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf c dan e, ayat (2) huruf a dan b, dan pasal 18. "Ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara itu, atau denda hingga dua miliar rupiah," jelasnya.

Perselisihan antara penghuni dan pengelola apartemen itu sudah berlarut-larut sejak pertengahan Desember 2021 lalu. Masalah utamanya adalah pengelola apartemen menaikkan iuran pengelola apartemen kepada penghuni tanpa melalui proses perundingan terlebih dahulu, sehingga penghuni merasa keberatan. Bahkan sejak Februari 2022 listrik di apartemen tersebut dipadamkan oleh pengelola secara sepihak, padahal penghuni membayar tagihan listrik secara on time.

Lelaki asal Kota Lamongan itu menambahkan, ada lembaga di luar pengadilan untuk penyelesaian sengketa tersebut, yakni BPSK  (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), tapi sifatnya tidak mengikat karena bentuk putusannya lebih kepada rekomendasi bukan memaksa atau perintah, jadi memang disarankan untuk langsung menempuh jalur pengadilan.

"Persoalannya kalau tidak langsung gugat ke pengadilan, mediasi beberapa kali saja tidak ada hasilnya, bahkan pertemuan yang difasilitasi camat pun tidak dihadiri. Kalau dapat keputusan pengadilan bisa eksekusi karena perintah hukum," tegas Cak Ta'in. 

***/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.