Jabatan Kepala BP Batam M. Rudi Dipertanyakan Keabsahan nya; dalam Sidang PTUN Kasus Indah Puri

Pengacara penggugat BP Batam dan Indah Puri... Hambali Hutasuhut pengacara - Garry Igor Usov, penghuni apartemen Indah Puri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jabatan dan Kewenangan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam dipertanyakan keabsahan nya. Pasalnya Rudi yang Walikota Batam tahun 2016-2021 kemudian terpilih kembali tahun 2021-2024 adalah ex-officio sebagai Kepala BP Batam sebagaimana diatur dalam PP 62 Tahun 2019.

Rudi pada jabatan Walikota periode pertamanya diangkat dan dilantik sebagai Kepala BP Batam per tanggal 27 September 2019. Jabatan Rudi sebagai Walikota Batam periode pertama demisioner per 14 Maret 2021, kemudian ditetapkan dan dilantik kembali sebagai Walikota Batam periode keduanya per 15 Maret 2015.

Sayangnya sejak dilantik sebagai Walikota periode keduanya tersebut, tidak dikabarkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Dewan Kawasan.

Demikian kesimpulan salah satu poin keterangan ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (Unrika) DR. Emy Hajar Abra SH. MH. di depan Persidangan Gugatan PTUN nomor : 5/G/2022/PTUN.TPI di Pengadilan PTUN Tanjungpinang di Batam. Gugatan terhadap keabsahan SKEP Kepala BP Batam Nomor: 11512/A3/L/9/2021 tertanggal 28 September 2021. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusri Arbi SH. MH.

Merujuk pada jabatan dan Kewenangan Kepala BP Batam yang tidak ditetapkan kembali oleh Ketua Dewan Kawasan (dalam hal ini Menko Perekonomian RI) pasca Walikota ditetapkan dan dilantik per 15 Maret 2021, maka semua keputusan, kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh M. Rudi atasnama Kepala BP Batam juga dipertanyakan dan diragukan.

"Jadi SKEP yang dikeluarkan per tanggal 28 September 2021 tersebut patut dinyatakan batal demi hukum." jelas DR. Emy.

Bahwa jabatan dan kewenangan sebagai Kepala BP Batam itu tidak otomatis berlaku, di mana dijelaskan dalam PP 62/2019 Pasal 2A, tentang Jabatan Kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam harus memenuhi syarat ketentuan perundangan dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Faktanya, Muhammad Rudi yang menjabat Walikota Batam periode 2016-2021 tidak otomatis menjadi Kepala BP Batam begitu PP 62/2019 ditetapkan. Menko Perekonomian saat itu Darmin Nasution justru menetapkan Muhammad Rudi Cs sebagai BP Batam dengan SK Ketua Dewan Kawasan Nomor: 1 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019.

SK penetapan tersebut secara otomatis demisioner bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan walikota tanggal 14 Maret 2021. Ketika Rudi dilantik kembali sebagai Walikota Batam pertanggal 15 Maret 2021, hingga saat ini belum ada informasi dan fakta yang bersangkutan ditetapkan sebagai Kepala BP Batam, sementara Rudi menjalankan tugas-tugas dan kewenangan sebagai Kepala BP Batam. 

"Artinya semua keputusan dan kebijakan yang dilakukan Kepala BP Batam batal demi hukum." tegasnya.

Ta/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.