DPRD Kabupaten Natuna Rapat Dengar Pendapat Terkait Tambang Pasir Kuarasa

DPRD Natuna Rapat Dengar Pendapat.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing terkait masuknya Tambang Pasir Kuarsa di Natuna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Jumat (27/5/2022).

Kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, serta pihak perusahaan tambang pasir kuarsa PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ), Aliansi Natuna Menggugat dan seluruh anggota DPRD Natuna.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar berawal dari penilaian masyarakat yang pro dan kontra terkait Tambang Pasir Kuarsa yang sedang melakukan eksplorasi di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna.

Masuknya tambang pasir kuarsa ini sebagian masyarakat menilai akan berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan. Selain itu, diduga perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin lengkap.

Sehingga terbentuk sekelompok masyarakat mengatasnamakan Aliansi Natuna Menggugat. Kelompok yang diketuai Wan Sofian sangat menolak keras keberadaan tambang pasir kuarsa tersebut, ia menolak pihak tambang melakukan eksploitasi di Natuna.

"Sejengkal tanah pun di Natuna ini saya tidak rela jika dikeruk perusahaan yang kemudian mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata Wan Sofian saat Hearing.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Buton, Doni Boy mengatakan justru masyarakat di Desa Teluk Buton yang merupakan salah satu lokasi tambang menerima masuknya perusahaan tambang ini.

Ia menilai, dengan masuknya tambang tersebut akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kami setuju masuknya perusahaan tambang ini, karena pihak tambang telah menjanjikan akan membuka lowongan pekerjaan dan mengutamakan masyarakat tempatan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi meminta kepada pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan tambang tersebut sebelum mengantongi dan melengkapi izin yang diminta pemerintah.

Wan Siswandi juga menghargai keberadaan aliansi yang menolak tambang pasir kuarsa ini dan menyambut baik saran dan masukkan yang diberikan.

"Keberadaan teman-teman aliansi tentu saya hargai. Kami pemerintah daerah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak perusahaan saya ingatkan ketika izin masih dalam proses jangan melakukan kegiatan penambangan dulu, agar tidak timbul polemik dimasyarakat," tegas Siswandi.

"Silahkan pihak perusahaan melakukan tahapan sebagai mana mestinya, untuk eksprolasi boleh – boleh saja, jika ingin mengetahui potensi tambang itu. Hari ini kita sepakat meminta kegiatan pertambangan dihentikan perusahaan, sebelum izin-izin nya lengkap," tutup Wan Siswandi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menyampaikan bahwa dirinya selaku anggota DPRD merasakan kekecewaan, karena pihak perusahaan pertambangan sudah melakukan aktivitas tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak DPRD.

"Saya kecewa kenapa pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas pertambangan, miss komunikasi seperti ini yang membuat pro dan kontra yang terjadi saat ini," terang Marzuki.

Marzuki menambahkan inti nya pertambangan pasir kuarsa ini harus sama-sama kita kaji. Jika belum jelas regulasi, serta izin amdal nya, kami pihak DPRD meminta supaya kegiatan ini kita pending dulu atau dihentikan sementara.

Di akhir kegiatan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan digelarnya RDP kali ini untuk mendengar pendapat bukan untuk mengambil keputusan.

"Apa yang menjadi masukan seluruh pihak hari ini akan menjadi pertimbangan kami. Seperti yang disampaikan Pak Bupati mohon kepada pihak tambang kalau memang izinnya belum lengkap mohon ditunda dulu dan segera melengkapi semua perizinannya," jelas Amhar.

Menurutnya, jika pihak perusahaan belum mengantongi izin yang diminta pemerintah, maka tidak dibenarkan untuk melakukan eksploitasi namun untuk saat ini hanya bisa eksplorasi (mencari) kandungan manfaat.

"Kami juga nanti akan membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk studi banding ke daerah yang pernah dijadikan penambangan pasir kuarsa di Kepri," tutup Amhar.

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.