Keberatan Dibebankan Tagihan Piutang, PT. Hok Seng Solution Curhat ke DPRD Batam

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Batam dengan PT Hok Seng Solution.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Keberatan dibebankan tagihan piutang ragu-ragu ex pelanggan Bright PLN Batam yakni PT. Metalwerk Industry Batam, akhirnya PT. Hok Seng Solution curhat dan mengadu ke Komisi I DPRD Batam.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, berdasarkan laporan dari PT Hok Seng Solution yang merasa keberatan dengan beban piutang ragu-ragu yang dibebankan kepada perusahaannya, menjadi alasan utama perusahaan tersebut mengadukan persoalan ini ke Komisi I DPRD kota Batam.

"Seyogyanya kami berharap PT Bright PLN  Batam bisa hadir mengikuti rapat disini, namun karena ada sesuatu hal, pihak Bright PLN Batam minta dijadwalkan ulang di RDP selanjutnya," ujar Budi saat ditemui diruangannya, Rabu (2/3/2022).

Budi mengatakan, DPRD dengan tupoksi sebagai pengawas dan kontrol jalannya pemeritahan daerah kota Batam, akam melaksanakan fungsi pengawasan termasuk kegiatan RDP dgn pihak terkait baik pemeritah dan masyarakat.

"Dengan RDP kita akan mengetahui duduk persoalan hak dan kewajiban para stekholder kota Batam, karena setiap lembaga punya fungsi masing-masing sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku," ucapnya. 

Di lokasi yang sama, Manager Operasional PT. Hok Seng Solution, Heru Purnomo mengatakan berlarut-larutnya masalah ini tanpa ada solusi hingga berujung ke rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam.

Dikatakannya, pihak perusahaan telah mengajukan lahan ke BP Batam dan sudah melalui proses dengan aturan yang berlaku, hingga di terbitkan surat hak pengolahan lahan (HPL) dari BP Batam.

Dengan diterbitkannya HPL kepada PT Hok Seng Solution, dengan demikian perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membangun lahan tersebut.

"Dengan diterbitkannya HPL dari BP Batam kepada PT Hok Seng, maka kami punya kewajiban untuk membangun lahan tersebut dan kami siap untuk itu," ucap Heru usai kegiatan.

Lanjutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Vita kepala PLN cabang Batu Aji, menanyakan dasar hukum dari PLN untuk melakukan tagihan beban listrik atas nama PT. Metal Work Industry.

Sementara kepemilikan lahan PT Hok Seng bukan jual beli dari PT Metal Work Industry, namun pengajuan atau permohonan lahan dari BP Batam.

"Kami sudah tanya ke ibu Vita, beliau Kepala Cabang PLN Batu Aji, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak PLN, mereka tetap membebankan tagihan listrik ke kami (ada piutang ragu-ragu), lahan kami bukan dari jual beli, tapi lakukan permohonan ke BP Batam dan itu dikabulkan," ungkap Heru Purnomo.

Senada dengan Heru, humas PT Hok Seng Solution Alin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PLN Batam, diamana dalam RDP kali ini, tidak ada perwakilan dari PLN yang hadir, padahal inti dari permasalahan ini ada pada PLN

"Kami merasa kecewa, karena PLN tidak menghargai undangan yang dilayangkan oleh komisi I DPRD Batam, padahal pihak PLN yang bisa memberikan klarifikasi terkait piutang ragu-ragu yang muncul itu," ucap Alin

Lanjutnya, tidak sekedar permasalahan PLN yang dihadapinya, namun permasalahan sisa bangunan lama dari PT Metal Work Industry yang masih belum di lakukan pembongkaran, juga menjadi penghambat bagi PT Hok Seng Solution untuk melakukan aktivitas, pihaknya juga sudah mempertanyakan kepada BP Batam, terkait regulasi pembongkaran sisa bangunan tersebut, pun hingga saat ini belum mendapatkan solusi dari BP Batam.

"Kami mengajukan permohonan lahan ini untuk membangun, bukan untuk dijual lagi, lahan tersebut sudah belasan tahun tidak ada kegiatan dan BP Batam sudah mencabut kepemilikan lahan dari PT Metal Work Industry, Kemudian BP Batam memberikan hak pengolahan lahan kepada PT Hok Seng, kami sudah menyelesaikan semua kewajiban sebagai pemohon," terang Alin

Perwakilan dari Direktorat pengamanan aset BP Batam mengatakan, masalah ini sudah berlangsung lama, kalau menurut aturan, 90 hari tidak ada pembokaran dari PT Metal Work Industry, maka aset bangunan menjadi hak BP Batam.

"Kami siap mendampingi PT Hok Seng untuk melakukan pembongkaran sisa bangunan di lahan ex PT Metal Work Industry apabila diperlukan, tentunya apabila sudah mendapatkan izin dari pimpinan"terang perwakilan BP Batam. 

Anggota komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha menyampaikan, apresiasi terhadap PT Hok Seng yang sudah bermaksud baik, menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah hingga ke RDP, diamana saat ini pemerintah sedang giat-giatnya menumbuhkan Investasi, bila regulasi perusahaan ini bisa dipercepat, maka pembangunan PT Hok Seng bisa segara siap dan menyerap tenaga kerja.

"Kita disini masih berandai terkait tagihan PLN yang tiba-tiba menjadi beban PT Hok Seng, dengan tidak hadirnya PLN Batam, maka kami harap setelah pimpinan membuat jadwal ulang untuk RDP selanjutnya, PLN Batam bisa hadir," pungkasnya.

Red/Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.