DPRD Gelar RDP Bersama Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Natuna

Ketua Komisi II DPRD Natuna Bersama Anggota DPRD Natuna Memimpin Rapat.

Utusan dari Pertamina dan Pemerintah Daerah saat hearing bersama DPRD bahas BBM satu harga.

Suasana hearing bersama DPRD Natuna, Pertamina dan Pemerintah Daerah bahas BBM satu harga.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Natuna, di Ruang Rapat Banggar DPRD Natuna, Senin lalu (14/2/2022).

Adapun agenda rapat ini adalah untuk mempertanyakan harga Bahan Bakar Minyak(BBM) Satu Harga yang telah digalakkan pemerintah nasional.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki dan diikuti sejumlah anggota Komisi II yang meliputi, Hendry FN, Syaifullah dan Azi. Pada Rapat itu DPRD juga menghadirkan Sales Branch Manager (SBM) Rayon 1 Kepri Pertamina, Reiza Pradipta Makruf.

Dihadirkan juga Pemerintah Kabupaten Natuna yang terdiri dari Asisten 1 Pemkab Natuna, Basri, Dinas Perhubungan dan Bagian Ekonomi Setdakab Natuna.

Pada kesempatan itu, DPRD mempertanyakan beberapa hal yang meliputi harga BBM 1 Harga, kuota BBM 1 harga, dasar hukum peralihan BBM dari jenis Premium ke Pertalite dan sistem ditribusinya yang belum merata di Natuna.

Menurut Marzuki Harga BBM 1 harga di Natuna belum merata karena masih terdapat disparitas harga di satu tempat dan di tempat lainnya.

"Yang satu harga hanya berlaku di Pulau Bunguran Besar, sedangkan di pulau-pulau lain ada yang harga 9 ribu, 10 ribu dan bahkan ada yang harganya 11 ribu lima ratus," terang Marzuki.

Begitu juga dengan kuota, meskipun kuota BBM 1 harga cukup berdasarkan ketetapan BPH Migas tapi pada faktanya di lapangan masih ada keperluan masyarakat terhadap BBM yang belum tercukupi baik berdasarkan jumlah maupun jenis BBM itu sendiri.

"Misal di Pulau Laut itu, BBM 1 harga baru BBM jenis solar saja, lainnya tidak ada stok di penyalur," ungkapnya. 

Di samping itu, ia juga mempertanyakan meknisme dan biaya transportasi distribusi ke penyalur terutama sekali penyalur yang ada di pulau sehingga berpengaruh pada harga BBM.

"Dan terakhir kami masih terkaget-kaget dengan adanya peralihan dari BBM Premium ke Pertalite. Ini dasar hukumnya apa, mohon kepada Pertamina dan Pemerintah dijelaskan kepada kami. Atas alasan-alasan ini kami manggil bapak-bapak semua. Mungkin dimulai dari Pertamina dulu," kata Marzuki mempersilahkan.

Sales Branch Manager (SBM) Rayon 1 Kepri Pertamina, Reiza Pradipta Makruf mengaku, dalam upaya distribusi BBM 1 harga ini Pertamina hanya berstatus sebagai operator, yang mana regulasi dan rekomendasi berada di pemerintah dalam hal ini BPH Migas.

"Namun begitu kami menyadari Natuna ini cukup unik secara kontur wilayah dan berakibat pada terjadinya disparitas harga. Dan ini saya rasa bisa kita diskusiakan bersama di waktu berikutnya," kata Rieza.

Terkait perpindahan dari Premium ke Pertalite, Rieza menegaskan bahwa perpindahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Meskipun Skema harga belum ditentukan tapi kita upayakan agar ini bisa didistribusikan di Natuna secara keseluruhan. Maka kami berharap Keputusan Bupati Natuna Nomor 16 tahun tahun 2016 itu dapat diperbaharui agar distribusi dapat dilakukan merata," ujar Rieza.

Kabag Ekonomi Setda Natuna, Wan Syazali menegaskan, faktor utama yang menyebabkan terjadinya disparitas harga BBM 1 harga di Natuna karena terdapat biaya distribusi tambahan sebab Pertamina hanya menyalurkannya ke lembaga penyalur.

Sampai saat ini di Natuna baru terdapat 13 lembaga penyalur yang sudah beroperasi. Pemerintah tengah mengupayakan agar lembaga ini dapat ditambah.

"Kondisi ini juga yang menyebabkan terkendalanya distribusi BBM sehingga di sebagain pulau baru BBM 1 harga jenis solar yang bisa didistribusikan," terangnya.

Target utama ke depan Pemerintah Kabupaten Natuna adalah menyelesaikan regulasi yang mengatur biaya transportasi dari penyalur ke sub penyalur.

"Kita akan membuat Perda tentang itu agar nanti ongkos pengiriman BBM dari penyalur ke sub penyalur dapat disesuaikan. Kalau dari Pertamina ke penyalur itu sudah jelas Pertamina yang tanggung. Mudah-mudahan perdanya bisa cepat selesai, sudah mulai kita godok," tutup Syazali


(IK)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.