Kajari Galus dan Dinas Kominfo Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Foto Bersama Kajari Galus dan Diskominfo Pemkab Galus.

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Ada tiga paket pekerjaan yang akan dilakukan pendampingan hukum dari Kajari Gayo Lues yang ada di Dinas Kominfo Galus. Diantaranya, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2021.

Kata Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH saat penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kadis Dinas Kominfo Gayo Lues, Said Wintareza SE, MM tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (HBP-TUN) di Kantor Kajari Blangkejeren, Rabu (08/12/2921) dini hari tadi.

Menurut Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.SH, penandatanganan tersebut dalam rangka silaturahmi dan kerja sama kedua belah pihak tentang hukum.

“Jadi Kejari dalam hal ini kami di bidang Datun selaku Pengacara Negara bisa memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Diskominfo Gayo Lues terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Diskominfo. Pada prinsipnya pendampingan hukum itu adalah dalam melakukan kegiatan kita bisa memberikan masukan dan pendapat agar jalannya kegiatan tersebut supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang ada," kata Fahmi.

Fahmi menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan bukan berarti memback up (melindungi) jika ada kesalahan yang dilakukan.

“Jadi jangan ada prasangka jelek atau negatif, tentang maksud dari pendampingan hukum ini. Pendampingan ini bukan 'bemper' ketika ada penyimpangan itu tidak benar," ungkapnya. 

Ditambahkannya, dengan adanya pendampingan hukum, maka diharapkan pihak Diskominfo Gayo Lues lebih waspada karena sudah diberikan peringatan, maupun masukan agar tidak terjadi kesalahan.

“Misalnya, diam-diam di belakang kita menyalahi aturan maka kita bisa hentikan atau lakukan pemutusan kerjasama pendampingan hukum tersebut," terangnya.

Lanjut Fahmi, kepada stakeholder atau instansi yang lain juga jika membutuhkan bantuan pendampingan atau pertimbangan hukum, pihaknya membuka pintu.

“Kami sebagai Pengacara Negara membuka pintu bagi siapapun yang membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum,tidak hanya Instansi namun juga untuk pribadi. Silahkan datang ke Kantor Kejari Gayo Lues," ujarnya.

Senada dengan hal ini Kadis Kominfo Gayo Lues Said Idris Wintareza, SE, MM membenarkan bahwa tujuan dari MoU tersebut memang hanya untuk pendampingan hukum.

“Jadi Kejari bukan terlibat dari awal dalam memutuskan pemenang tender, tapi mengawal dan mendampingi setelah pemenang terpilih," ujarnya.

Said Idris menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan tidak terjadi permasalahan akibat adanya kesalahan.

“Tujuannya supaya semua berjalan dengan baik dan benar, anggaran yang dikeluarkan juga tidak menimbulkan masalah. Sekali lagi tidak ada untuk back up atau melindungi jika ada kesalahan," tutupnya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.