APDESI Tolak Perpres No 104 Tahun 2021, Ini Jawaban Menteri Desa PDT Dan Transmigrasi RI

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI.Abdul Halim Iskandar.

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Dengan adanya Polimik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang rincian APBN Tahun 2022 menuai protes keras dari berbagai kepala Desa diseluruh pelosok Negeri ini, termasuk di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Berbagai protes pun muncul agar yang mulia Presiden Republik Indonesia (RI) H.Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi kembali Peraturan Pasal (5) Ayat (4) dimana penggunaan dana desa yang sudah ditentukan.

Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai minimal paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap desa dan Program sektor Prioritas lainya.

Menurut Penghulu/Khecik Ulun Tanoh Kecamatan Kutapanjang Suhardinsyah, S.Pd yang juga salah satu Anggota Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Gayo Lues, kepada Awak Media, Selasa (21/12/2021) mengatakan, Menyikapi Peraturan Presiden RI Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran APBN tahun Anggaran 2022 yang telah di tanda tangani.

Penghulu Khecik Ulun Tanoh Kecamatan Kutapanjang Suhardinsyah, S.Pd

"Kami atas nama Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang berkedudukan di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh menyoroti, pada Pasal (5) Ayat (4) yang isinya, Program perlindungan Sosial berupa bantuan langsung tunai didesa kami paling sedikit 40%," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa di setiap Desa. 

"Untuk itu, penentuan angka persentase paling sedikit telah mencederai asas hukum, sedangkan pengaturan Desa yang berasaskan Rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal-usul, asas Subsidiaritas yaitu penetapan kewenangan yang bersekala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal," jelas Suhardinsyah.

Pengulu yang kembali menjabat dua Priode ini juga menyatakan,Perpres yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu, khususnya pada Pasal (5) Ayat (4) karena dinilai mengkibiri kedaulatan Desa,karena secara tidak langsung merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022 mendatang yang telah disusun dan ditetapkan berdasarkan musyawarah Desa.

Untuk itu, kata Jebolan Sarjana Pendidikan ini, atas Nama APDESI Gayo Lues memohon kepada yang mulia Presiden RI H.Joko Widodo untuk dapat menghapus dan melakukan perubahan pada penentuan angka persentase paling sedikit 40% ,20% dan 8% pada Pasal (5) ayat (4) huruf a,huruf b,dan huruf c. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:

1. Program Perlindungan Sosial berupa bantuan langsung tunai desa sesuai kebutuhan dan hasil Musyawarah Desa.

2. Program ketahanan Pangan dan hewani sesuai kebutuhan dan hasil Musyawarah Desa.

3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Alokasi Dana Desa setiap desa sesuai kebutuhan dan hasil Musyawarah Desa.

4. Program sektor prioritas lainya sesuai kebutuhan dan hasil Musyawarah Desa,tuturnya.

Politisi Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) Gayo Lues Abdul Salam.

Berkenaan hal diatas, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar di Desa Giri Langit Jawa Timur baru-baru ini menjelaskan, apa yang selama ini yang dikecewakan oleh Para kepala Desa diseluruh Indonesia tentang Perpres Nomor 104.

"Saya katakan tidak perlu ragu dan kuatir dengan pemakaian Anggaran Dana Desa (ADD) 40% untuk BLT tidak usah ragu dan kawatir ini hanya berjalan Satu tahun ini. Jika Covid selesai maka kita akan kembali berjalan Normal, karena itu merujuk kepada Undang-undang Nomor 2,Undang - undang ini lahir karena Covid," kata Iskandar.

Menurut Menteri Desa ini, para kepala Desa di seluruh Indonesia tidak usah ragu-ragu menggunakan Dana Desa. Jika 40% untuk Bantuan Langsung Tunai, sementara yang terserap 30%, jangan ragu pakai saja dana itu. Jika nanti para Kades dipaksakan pemakaiannya 40% Dana ADD itu takutnya saudara terkena dampak Hukum.

"Saya pastikan tidak akan terjebak dampak Hukum, saya tekankan tidak ada masalah sepanjang kepala Desa itu harus menuntaskan kemiskinannya di Desa nya, dan penyerapan dana nya sesuai dengan data,toh kalaupun tidak sampai 40% pakai saja dana yang ada itu,jadi tidak harus dipaksakan 40%. 40% itu adalah semangat Bapak Presiden dan semangat Pemerintah Pusat, untuk menyelesaikan kemiskinan di desa utamanya kemiskinan 'Exstrim' dan tidak ada satupun Kepala Desa yang tidak ingin kemiskinan didesanya hilang," tegas Menteri Desa PDT itu.

Oleh karena itu, tutur Iskandar, manfaatkan betul momentum ini, karena momentum ini tidak akan terulang mumpung ada momen bagus, dan Detilkan data Tentang warga miskin salurkan BLT dari dana desa sesuai Forsinya jadi jangan dipaksakan 40%. Kalau memang tidak sampai 40% jangan paksakan," ungkapnya. 

Menyikapi komentar Anggota APDESI Gayo Lues Suhardinsyah, S.Pd dan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI.

Politisi Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) Gayo Lues Abdul Salam Rabu kemaren kepada Wartawan mengatakan, undang-undang itu lahir semata-mata untuk kepentingan rakyat di saat Pandemi Covid menimpa Republik ini.

"Dan kita berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues agar merealisasikan pembagian 10% dar dana Dau dan 10% dari Pendapatan Hasil Daerah (PAD) agar dikucurkan langsung dana tersebut ke Rekening Desa masing-masing agar terealisasinya Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) berjalan lancar," harap Salam singkat. (MK)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.