Wakil Bupati Galus Pimpin Rapat Kesatuan Pengelolaan Hutan

Rapat Pembahasan KLH. 

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Permasalahan muncul karena tidak ada kepastian batas wilayah Kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dilapangan, sehingga sering dijumpai tumpang tindih pengelolaan dan saling klaim wilayah kerja antara unit pengelolaan hutan dilapangan. 

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani saat memimpin Acara Sosialisasi Perubahan Perpub terkait tata cara kerja sama Pengelolaan dan Budidaya hasil hutan Non Kayu bertempat di Oof Room Setdakab, Rabu (03/11/2021). 

Rapat tersebut membahas Tentang 7 pasal dalam Perpub Nomor 17 Tahun 2015,yang meliputi perubahan pada Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 dan Pasal 20.

Menurut Wakil Bupati, KPH sebagai salah satu unit Pengawas Pengelolaan Wilayah Hutan di Kabupaten Gayo Lues untuk segera memetakan persebaran hutan di wilayah Galus baik yang dibawah kepemilikan masyarakat, maupun hutan lindung.

"Nah, masalah ini menjadi semakin rumit, akibat tumpang tindih nya peraturan yang ada. Walau potensi hasil hutan Non kayu di Gayo Lues sangat menjanjikan. Namun pengelolaan Administrasi dan Legalitas menjadi polimik di Galus ini," ujarnya. 

Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani Pimpin Rapat Terkait KPH

Kemudian, lanjutnya Mantan Anggota DPRK Gayo Lues ini, pemerintah Daerah berjanji akan mempelajari lebih dalam mengenai teknis pengelolaan hasil hutan Non kayu di daerah dengan pihak terkait.

Dan pada dasarnya, paradigma baru sector kehutanan yang bersifat multi fungsi, multi guna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatanya di arahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. Hasil hutan Non kayu merupakan salah satu sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan paling bersinggungan dengan masyarakat disekitar hutan. 

"Umumnya pemanfaatan hasil hutan Non kayu yang dikelola oleh masyarakat petani HKM di Kabupaten Gayo Lues secara umum selama ini masih bersifat tradisional dan belum memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan serta memberikan dampak yang kuat bagi konservasi," tuturnya. 

Hal ini, kata dia, terpotret dari beberapa kendala dalam mengembangkan HHBK secara umum, seperti, belum tersedianya data dan informasi mengenai potensi HHBK yang ada didalam HKM. 

"Terbatasnya/lemahnya kapasitas masyarakat, baik teknologi Budidaya, permasalahan teknologi pengolahan pasca HHBK dan permasalahan lainya," ungkapnya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.