TP-PKK Galus Adakan Sosialisasi Cegah Perkawinan di Usia Dini

Ketua TP-PKK Galus Hj. Hartati Amru saat Memberikan Arahan Didepan Peserta Sosialisasi. 

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Gayo Lues mengajak generasi muda untuk terlibat aktif dalam gerakan mencegah perkawinan Anak (Cepak).

Satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah menunjukan praktek perkawinan usia Anak dibawah umur masih sering terjadi secara masif.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani dalam acara sosialiasi cegah perkawinan di usia dini yang di gelar di Balai Musara Blangkejeren, Kamis (18/11/2021) kemaren.

Menurut Wakil Bupati, faktor melatarbelakangi laju perkawinan Anak di Gayo Lues ini masih tinggi. Kondisi ini dipengaruhi budaya di Negeri Seribu Hafidz ini yang masih toleran terhadap perkawinan anak, faktor kemiskinan, hingga situasi Pandemi Covid-19 juga turut menjadi faktor perkawinan anak kian marak.

"Dengan kondisi tersebut, saya meminta para pengurus TP-PKK Kabupaten dapat mengedukasi secara masif untuk mengubah pola pikir orang tua perihal perkawinan anak. Orang tua mesti paham bahwa perkawinan anak di usia muda bukanlah solusi memutuskan mata rantai kemiskinan," ujarnya. 

Foto Bersama Ketua TP-PKK Galus Hj.Hartati Amru Dengan Peserta. 

Tak hanya itu, lanjutnya, pengurus TP-PKK perlu mengoptimalkan peran PKK ditingkat Kecamatan/desa sebagai garda terdepan gerakan cegah perkawinan anak usia dini diwilayahnya masing-masing. TP-PKK juga perlu melibatkan generasi muda sebagai mitra dalam gerakan cegah perkawinan anak di usia dini.

"Saya ingin menegaskan kepada seluruh mitra TP-PKK, Dengan kekuatan Struktur yang dimilikinya Tim Penggerak PKK terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh komponen dan elemen yang dimiliki semangat yang sama untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di usia dini," tutur Wakil Bupati ini.

Hal sama dikatakan Ketua TP-PKK Kabupaten, Hj. Hartati Amru, pernikahan dikalangan usia remaja dapat membawa dampak buruk. Kondisi pisikis yang belum siap menjadi orang tua dapat  menyebabkan tingginya potensi perceraian di usia pernikahan muda, buruknya pola asuh dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Tidak sampai disitu, ditinjau dari segi medis pernikahan dini juga memberikan dampak organ reproduktif yang belum  siap dan dapat memberikan efek yang membahayakan baik calon ibu dan anak, mulai dari tingginya resiko persalinan, mal nutrisi pada anak.

“Pernikahan anak itu adalah tindakan keji dan merebut hak- hak seorang anak. Baik itu pernikahan terpaksa maupun tidak, tindakan ini tidak dapat dibenarkan, maka kita perlu bersinergi, melakukan pendekatan yang holistik dan interatif dalam menghentikan adanya kasus pernikahan anak dibawah umur di negeri seribu bukit ini,” terang Hj. Hartati.

Sementara, Kasi Kemenag Gayo Lues, Ridho S.Th. I menyebutkan kondisi rendahnya pendidikan dan pengetahuan orang tua terhadap pernikahan dini menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan di kalangan anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Ridho menjelaskan, adanya persepsi bahwa anak perempuan yang telah menikah sudah bukan tanggung jawab orang tua,akhirnya mendorong angka  terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 

"Sosialisasi  ini mengikutsertakan setiap perwakilan PKK kampung se-kabupaten, dengan menyentuh sampai ke lingkup desa. Para pengurus acara mengharapkan munculnya kesadaran masyarakat menolak pernikahan dini, baik dalam bentuk perjodohan, pemaksaan maupun kemauan si anak," kata Ridho. 

"Dalam upaya menghentikan terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja, TP -PKK kabupaten menggandeng berbagai instansi dalam menyelenggarakan sosialiasi keluarga Indonesia Sejahtera (Kisah) mulai dari Dinas Kesehatan, Kemenag dan Pengadilan Agama,generasi muda turut dihadirkan sebagai narasumber," ujar Ridho kembali. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.