Diskominfo Galus Mulai Berlakukan Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

Kadis Kominfo Gayo Lues, Said Wintareza, Saat menguji Scan QR Aplikasi.

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Kominfo dan Persandian Gayo Lues dan jajarannya memberlakukan penggunaan 'Aplikasi Peduli lindungi'. Penggunaan aplikasi ini mulai berlaku hari Selasa 02 November 2021. Hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021,Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Menurut Kepala Dinas Kominfo Gayo Lues Said Wintareza, SE. MM, penggunaan aplikasi Peduli lindungi tak hanya di Diskominfo saja. Tapi meliputi seluruh SKPK Gayo Lues. 

"Penerapan Peduli Lindungi ini, dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang penguatan Prokes dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19. Dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 Tentang pemeriksaan Vaksinasi COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan Perkantoran Pemerintah Aceh," terang Said Wintareza, Senin (10/11/2021). 

Selanjutnya, kata Wintareza, tak hanya masyarakat Umum, bagi seluruh Personil Diskominfo Galus yang akan memasuki Kantor wajib mengunduh Aplikasi yang nantinya berfungsi sebagai Scan QR Code di pintu masuk. 

"Kami memohon kepada masyarakat, Ayo download Aplikasi peduli lindungi," harap Said. 

Jebolan Sarjana S2 ini menerangkan, Aplikasi QR Code Peduli Lindungi sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menekan resiko penyebaran Virus, pertama melalui fitur Scan QR disetiap pintu masuk, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung. Dengan demikian Prokes terjaga dan di Implementasi kan dengan baik. 

Kemudian, lanjut anak mantan Camat Lawe-Sigala-gala ini menambahkan, penggunaan Aplikasi ini kembali menjadi bukti. Teknologi dapat bermanfaat untuk membantu kehidupan masyarakat jika digunakan secara positif. 

"Aplikasi ini nantinya akan berguna untuk mengetahui berapa jumlah orang yang ada didalam. Sehingga dengan begitu pelaksaan Prokes juga akan terpantau. Dan terdata berapa jumlah orang yang masuk, ini diadakan agar Prokes dilaksanakan di Satuan Wilayah Dinas Kominfo dan Persandian," tutur Said Wintareza mengakhiri. (MK)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.