Surati Mendagri dan BNPB RI, Ansar Ahmad Minta Dispensasi Ketentuan Perjalanan Orang Lintas Provinsi Kepri

(Foto:Ist)

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad akhirnya menyurati Menteri Dalam Negeri Mendagri dan BNPB RI selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (3/10) kemarin .

Yang mana, dalam surat permohonan nomor: 509/SET-STC19/X/2021 ini, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad meminta dispensasi terkait ketentuan perjalanan orang lintas Provinsi dan masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri.

"Mengingat saat ini kondisi provinsi Kepri  telah berada pada Tingkat 1, dengan level transmisi komunitas Tingkat 1 dan Kapasitas Respon Memadai serta Berdasarkan Peta Resiko saat ini seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berada pada zona kuning," ujar Ansar.

Serta lanjut Ansar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan instansi/stakeholder lainnya beberapa waktu terakhir telah berhasil, khususnya dalam rangka menurunkan level transmisi komunitas dan meningkatkan kapasitas respon serta pencapaian pembentukan kekebalan kelompok/herd immmunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Juga capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau s.d. Sabtu, 2 Oktober 2021, telah berhasil memenuhi target pembentukan kekebalan kelompok/herd immunity, dengan rincian penyuntikan dosis 1 sebanyak 1.288.911 orang (81,52%) dan dosis 2 sebanyak 885.053 orang (64,44%) dari keseluruhan sasaran sebanyak 1.581.035 orang, " jelas Ansar 

Juga mempertimbangkan kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah 2TP (Terluar, Terdepan, Perbatasan), yang terdiri atas pulau-pulau, sehingga mobilitas masyarakat didominasi oleh penggunaan moda transportasi laut dan udara, serta dalam rangka menumbuhkan kembali aktivitas pariwisata di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melalui peningkatan kunjungan wisatawan domestik dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan dispensasi atas ketentuan pembatasan dan/atau pengetatan perjalanan orang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

"Untuk itu, sejalan dengan poin-poin tersebut di atas, kami memohon pertimbangan serta perkenan Bapak untuk dapat memberikan dispensasi atas kewajiban melengkapi dokumen kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi laut dan udara, sehingga pemberlakuan ketentuan perjalanan orang lintas provinsi masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dapat diubah," jelas Ansar dalam surat permohonan tersebut.

Seperti, untuk pengguna moda transportasi laut dan penyeberangan wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19; serta Melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen dan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 bagi PPDN yang telah menerima penyuntikan vaksin dosis pertama, Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 bagi PPDN yang telah menerima penyuntikan vaksin dosis penuh.

Sedangkan untuk pengguna moda transportasi udara wajib Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19; serta Melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR dan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 bagi PPDN yang telah menerima penyuntikan vaksin dosis pertama, atau Melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen dan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 bagi PPDN yang telah menerima penyuntikan vaksin dosis penuh.

Sumber: Diskonunfo Kepri


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.