RUU Anti Campur Tangan Asing Disahkan Partai Berkuasa Singapura

Foto:Ist

KEPRIAKTUAL.COM: Partai berkuasa Singapura, Partai Aksi Rakyatnya pada Senin (4/10) malam mengesahkan undang-undang yang bertujuan mencegah campur tangan asing dalam politik domestik.

Partai yang telah memerintah Singapura selama lebih dari enam dekade, meloloskan ruu itu dengan 75 suara “setuju”. Perolehan mengalahkan suara yang menolak sebanyak 11 dan abstain 2.

UU itu sempat dikritik oleh oposisi dan aktivis sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat.

Maklum, undang-undang itu memungkinkan pihak berwenang untuk memaksa penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi yang digunakan untuk menyebarkan konten yang mereka anggap bermusuhan.

Tak hanya itu, uu juga berpotensi membuat kelompok dan individu yang terlibat dalam politik lokal dapat ditetapkan sebagai orang penting secara politik. Dengan penetapan itu, mereka diharuskan untuk mengungkapkan sumber pendanaan asing.

Bagi pelanggar, mereka berisiko mendapatkan hukuman penjara dan denda yang besar.

Para aktivis mengatakan uu baru itu akan mengekang kebebasan sipil. Namun, kekhawatiran itu dibantah oleh Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam.

Dalam pidatonya di hadapan parlemen, ia mengatakan aturan dibuat karena Singapura rentan terhadap kampanye informasi menyesatkan dari luar negeri dan melalui proxy lokal.

“Internet telah menciptakan media baru yang kuat untuk subversi,” katanya seperti dikutip dari AFP, Selasa (5/10).

Sementara itu, Oposisi utama Partai Buruh telah menyerukan agar dilakukan perubahan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Seruan revisi disampaikannya karena uu tersebut telah meningkatkan kekhawatiran atas kebebasan sipil.

Pengawas media Reporters Without Borders (RSF) memperingatkan pengesahan uu itu berpotensi membawa benih-benih kecenderungan totaliter terburuk di Singapura.

“Uu ini melembagakan penganiayaan terhadap entitas domestik mana pun yang tidak mengikuti garis yang ditetapkan oleh pemerintah dan partai yang berkuasa, dimulai dengan media independen,” katanya.

(CNN Infonesia/AFP/agt)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.