Perkosa Menantunya Saat Tidur, Polres Galus Tahan Tersangka AR

Tersangka (AR) Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan.

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Sungguh biadab, kenapa tidak. Seorang Pria asal Nias umur (39) tahun warga Dusun Godang, Desa Kenyaran, Kecamatan Pantang Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, tega memperkosa menantunya sendiri. 

AR terlihat raut wajah menyiratkan penyesalan dan tertunduk lesu setalah Polres Galus menahanya, akibat perbuatan keji dan tak bermoral terhadap keluarganya sendiri. Ia memperkosa menantunya lantaran tergiur melihat tubuh korban yang sedang tertidur lelap.

Dalam siaran Pers di Mapolres, Kapolres Gayo Lues AKBP, Calie Syahputra Bustamam, SIK, MH mengatakan, kronologis kejiadianya bermula, pada Rabu (22/09/2021) sekira pukul 19.00 wib, suami korban bernama Jonatan (16) sedang tidak berada dirumah korban. Begitu juga Ibu mertua korban juga tidak berada dirumah, dan berada dirumah tetangganya di Dusun Tengkerek mengikuti hajatan kenduri acara sunat rasul, Selasa (19/10/2021).

Dan korban hanya tinggal bersama dengan 3 orang adik iparnya. Nah, sekira pukul 19.30.wib tersangka (AR) pulang duluan dari tempat kenduri tersebut. Setelah tersangka sampai dirumah, korban menenyakan kepada mertuanya (tersangka), kenapa cepat kali pulang. AR dengan alasanya mengatakan kepada korban sakit perut. 

"Kemudian AR menyuruh menantunya menghidangkan nasi dengan alasan belum makan ditempat kenduri. Setelah AR selesai makan, tersangka masuk kedalam kamar. Korban tidur dikamarnya hingga terlelap, di saat itulah mertua alias tersangka AR memperkosa menantunya," ujarnya. 

Lanjut AKBP, Calie Syahputra Bustamam, pelaku AR sudah ditahan, motif perbuatannya karena nafsu melihat tubuh menantunya saat tidur pulas. 

"Saat pemerkosaan terjadi lanjutnya, korban sedang tidur nyenyak dikamarnya tanpa ditemani suaminya, saat itu pelaku masuk kamar korban dan melihat kemolekan tubuh menantunya. Setelah kejadian itu, korban merasa ketakutan dan menangis setelah suami korban dan ibu mertuanya datang sekira pukul 22.00.wib,korban menceritakan perbuatan AR kepada suaminya," ujar Kapolres. 

Pelaku disangkakan kejahatan seksual dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Hukuman (Uqubat) Ta'zir Cambuk Paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1500 Gram Emas Murni dan paling banyak 2000 Gram Emas Murni. Atau penjara paling singkat 150 Bulan (12, 5) Tahun dan paling lama 200 Bulan (16, 6) Tahun. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.