Kasus Suap, Eks Pejabat Pemprov Dituntut 8 Tahun Penjara

Lis Veronica Batuara

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua yang bernama Mikael Kambuaya. Mikael dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. Dalam kasus ini, Mikael sebelumnya telah didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 40,9 miliar.

Perbuatan yang dilakukan Mikael disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Korupsi itu dilakukan Mikael bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui. Selain Komisaris MJM, David diketahui merupakan pemegang saham PT Bintuni Energy Persada (BEP).

David dinilai telah terbukti menyuap Mikael agar perusahaannya mendapatkan proyek pengerjaan ruas jalan Kemiri-Depapre. Salah satu contoh patologi yang ada didalam birokrasi yaitu suap menyuap atau menerima sogokan. Suap dalam praktiknya sering dikaitkan dengan gratifikasi yang sama-sama memiliki maksud untuk memperlancar suatu usaha, kegiatan, proyek, dll.

Dari kasus yang ada diatas penyakit birokrasi ini sampai sekarang belum dapat dihilangkan walaupun sudah ada UU yang mengatur terkait Penyuapan (Suap).

Bahkan Mikael dan David pun sudah mendapatkan vonis hukuman terkait pelanggaran yang mereka perbuat yaitu baik Mikael dan David dinilai telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pemerintah memang sudah turut bekerja dalam penanganan kasus suap menyuap ini, namun sampai saat ini hal itu tidak akan dapat hilang apabila para pejabat publik tidak dapat bekerja sama untuk mengubah persepsi dan gaya manajerial dilingkungan birokrasi (birokrat). 

Jika dikatakan kurangnya atau rendahnya pengetahuan keterampilan para petugas pelaksana hal itu juga sebenarnya tidak dapat menjadi patokan karena sudah banyak kegiatan operasional mengenai hal suap untuk mengurangi masalah atau kasus yang ada.

Maka dari itu Pemerintah mungkin memang harus lebih extra lagi untuk menangani kasus ini perlu adanya ketelitian dan kecakapan, kemampuan menjabarkan kebijakan pimpinan, berpikir sebelum bertindak. Atau dalam hal ini salah satu solusi yang dapat diambil yaitu dengan memberikan pengapresiasian 
bagi para pejabat publik yang jujur dalam pekerjaan nya.

Namun terlepas dari itu sebenarnya 
pejabat publik negara tidak perlu mendapatkan award, karena memang mereka disumpah untuk tidak korupsi dan itulah bentuk dari pekerjaannya. 

Tetapi karena banyaknya stigma bahwasannya pejabat public tidak ada yang jujur maka dari itulah perlu diberikan apresiasi bagi para pejabat publik yang jujur. Lalu untuk para pejabat publik yang melakukan kasus suap memang harus adanya hukuman yang setimpal seperti sanksi kriminal yang diperuntukkan bagi suap kepada aparat pemerintah dimana dana publik yang terkena, atau publik yang dirugikan.

Para pelaku suap bagi dunia usaha individu dan bisnis di dunia usaha dapat dilakukan melalui jalur hukum perdata atau melalui pengaturan sendiri (self-regulation) menggunakan sistem pemerintah untuk menuntut pelaku. 

Maka kedepannya proses transparansi dalam birokrasi harus secara teliti untuk diselidiki. Agar kasus suap seperti ini tidak terjadi lagi serta tetap selalu mengedukasi para pejabat publik.

Oleh Lis Veronica Batuara
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.