DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Tahun Anggaran 2021

Bupati dan DPRD Natuna Nyanyikan Lagu Indinesia Raya Sebelum Dimulainya Rapat Paripurna. 

Bupati Serahkan Pengantar Nota Keuangan APBD-P Tahun Anggaran 2021,

Anggota DPRD Natuna yang Mengikuti Rapat Paripurna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian pidato Bupati terhadap pengantar nota keuangan APBD-P tahun anggaran 2021,  di ruang rapat DPRD Kabupaten Natuna, Senin malam (20/9/2021).

Rapat yang berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah, serta dihadiri oleh para anggota DPRD lainya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Rodhial Huda,serta Boy wijanarko, Pj. Sekretaris Daerah kabupaten Natuna dan Forkopimda.

Kebijakan perubahan pendapatan belanja daerah mengacu pada pasal 316 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam pidatonya Wan Siswandi menjelaskan rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten natuna tahun anggaran 2021.

Perubahan pendapatan tahun 2021, dialokasikan sebesar 1.18 triliun dengan rincian sebagai berikut.

-Pendapatan asli daerah pada perubahan APBD dialokasikan 70.07 Miliar.
-Pendapatan transfer dialokasikan 1.09 triliun, dan transfer antar daerah dialokasikan 63.91miliar.
-Pendapatan sah yang lain-lain sebesar 11.39 miliar.

-Belanja operasi dianggarkan sebesar 806.04 miliar. Perubahan belanja operasi di peruntukan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan bantuan sosial.

-Belanja modal sebesar 216.26 miliar, yang diperuntukkan untuk kegiatan tahun berjalan, maupun kewajiban kepada pihak ketiga, yang belum di selesaikan dari pekerjaan tahun sebelumnya.

-Belanja tidak terduga 29.05 miliar yang di peruntukan, untuk keadaan darurat, salah satunya untuk penanganan pandemi COVID-19.

-Belanja transfer sebesar 147.35 miliar, terdiri dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa.

Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) setelah dilakukan Audit oleh BPK terhadap lapo keuangan tahun anggaran 2020 sebesar 16.03 miliar.

"Demikian penyampaian pidato pengantar nota keuangan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya, untuk dibahas, kemudian mendapan persetujuan dari DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," terang Wan Siswandi

(IK)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.