Kejari Batam 'Dinilai' Tidak Transparan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam

Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kota Batam, Ismail Ratusimbangan dan Rumah Sakit BP Batam (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kota Batam nilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkesan senyap atau tidak transparan atas informasi perkembangan kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN.

Ismail Ratusimbangan mengatakan, sampai saat ini, kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam masih bergulir di tangani Kejari Batam. Dan kasus ini tetap ia pantau dan kawal, sekalipun ada pihak yang meragukan nya akan berakhir secara diam-diam. 

"Saya masih tetap optimis kasus ini bisa berjalan di Kejari Batam, sekalipun penanganan terkesan sangat tertutup sekali," ujarnya, Rabu (8/9-2021).

Lanjut Ismail Ratusimbangan, dirinya sudah mengirim surat kepada Kepala Kejari Batam. Dabn surat tersebut ia tembuskan kepada Kajati Kepri serta Kajagung.

"Ini sebagai bukti keseriusan dukungan kita secara nyata menjalankan tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial. Agar Kejaksaan Negeri Batam bersungguh-sungguh dalam menangani kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang diduga merugikan milyaran rupiah," ungkapnya

Sebagaimana diketahui, kata Ismail, kasus dugaan korupsi proyek SIMRS BP Batam ini telah beberapa kali dipublikasikan di media online, serta Kejari Batam telah memanggil dan memeriksa beberapa orang terkait kasus ini. "Tentunya dari pemeriksaan itu, masyarakat Batam menunggu hasil kinerja Kejari Batam," ujarnya. 

Mengingat proyek pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi anggaran tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 3 Milyaran telah dimenangkan oleh PT SP yang berdomisili di Bandung dan pekerjaan disucobkan kepada PT EIT yang berdomisili di Jogyakarta.

Namun dari hasil Evaluasi SIMRS yang disampaikan oleh Wadir Direktorat medik dan keperawatan yang disampaikan kepada Direktur Badan usaha Rumah sakit seperti nota Dinas nomor 1/A4.61/03/2020 dimana unit keuangan, sentral opname, Radiologi, Farmasi, Laboratorium dan Rekam medik semua ditanya Error' dan belum tersedia, atas dasar tersebut dapat dikatakan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 gagal total.

"Pekerjaan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 belum selesai dan pekerjaan belum diputus dan berakhir pembayaran telah lunas. Dan pada tanggal 28 Oktober 2020 Faizal Riza mewakili BP Batam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan jasa lain nya," kata Ismail. 

Kemudian, lanjutnya, pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi RS BP Batam dengan Mohamad Kartobi mewakili PT Rumah sakit Pelni dengan nomor surat nomor: 5126.009.056.C /SPJ/PPK-PNBP/10/2020 sebesar Rp 1.260.000.000,00 tanpa melalui tender Penunjukan langsung (PL) tentunya masalah ini bertentangan dengan Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Sebetulnya kasus ini sangat terang benderang masalah nya dan berdasarkan data dan bukti yang ada serta keterangan saksi yang sudah di periksa sebetulnya kejaksaan negeri Batam sudah dapat menentukan siapa yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut, baik anggaran 2018 maupun 2020," ungkapnya.

"Namun kita harus tetap bersabar dan jika dalam waktu tertentu kasus ini belum ada perkembangan atau jalan ditempat. Berdasarkan data dan bukti, maka saya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ismail kembali.

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.