Ismail Minta Keseriusan Kejari Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi SIMRS di BP Batam

Ketua Aliansi LSM Peduli Kota Batam, Ismail. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua aliansi LSM Peduli Kota Batam, Ismail Ratusimbangan minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan serius menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN.

"Jika suatu proyek pemerintah bersumber APBN maupun APBD udah dilidik oleh aparat penegak hukum, berarti ada dugaan tidak beres. Kasus dugaan ini kan udah dilakukan pemeriksaan, dan informasi yang saya dapat, 8 orang udah diperiksa Kejaksaan," kata Ismail, Rabu (1/9-2021).

Dari hasil investigasi, kata Ismail, proyek SIMRS anggaran tahun 2018 telah rampung 90 %, yang dilelang oleh Pusat Pengolahan Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam yang di menangkan oleh PT SP dan di Subconkan kepada PT EIT.

"Proyek ini jadi bermasalah karena hasil pekerjaan nya tidak kunjung beres. Dan dapat dikatakan gagal, namun seharusnya tidak atau jangan dibayar. Tetapi dilakukan pembayaran dengan lunas, makanya timbul permasalahan," ujar Ismail. 

Dalam hal ini, lanjut Ismail, tentu pihak- pihak yang harus bertanggung jawab seperti Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Perusahaan pemenang tender termasuk subconkan nya saya dapat informasi adalah pejabat BP Batam memerintahkan agar proyek tersebut di bayar lunas. Hal yang sama dengan proyek anggaran tahun 2020. Parahnya proyek ini tanpa lelang Penunjukan Langsung (PL)," ungkapnya.

Dari data dan bukti, kata Ismail, kedua proyek tersebut memenuhi unsur pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.

"Kita tunggu saja kejaksaan negeri Batam sedang bekerja dan kita akan kawal terus," kata Ismail.

Lanjutnya, adapun menurut sumber yang sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri Batam adalah inisial S A, PJ, A, FR, AD, SN dan MA serta berikut nya inisial AY.

"Kita minta keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus SIMRS. Karena masyarakat Batam menunggu," tuturnya. 

alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.