Buang Limbah Ke Parit, PT Fuyuan Plastic Industry Mangkir 2 Kali Dalam Undangan RDP DPRD Batam

Sekertaris Komisi III DPRD Kota Batam, Selon Veristo. (Foto: Fay)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Komisi III DPRD Kota Batam telah mengirimkan sebanyak dua kali surat undangan ke PT. Fuyuan Plastic Industry yang berlokasi di Tanjung Uncang, Batam untuk datang melakukan Rapat Dengar Pendapat. Namun, dari kedua surat yang dikirimkan tersebut tak pernah sekalipun pihak perusahaan bersedia datang untuk memenuhi undangan rapat.

Padahal, surat undangan yang dikirimkan itu resmi dengan menggunakan kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, Werton Panggabean dan Sekretaris Komisi, Arlon Veristo.

Surat undangan pertama kali dikirimkan pada Selasa (10/8/2021) dengan Nomor: 44/170/H-K-3/VIII/2021. Isi didalam surat itu meminta kesediaan pihak perusahaan untuk dapat hadir pada, Jumat (13/8/2021) guna untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat menindaklanjuti pengaduan warga terkait pembuangan limbah sembarangan.

Selanjutnya, pada Kamis (12/8/2021) Komisi III DPRD Batam menerima surat jawaban dari PT. Fuyuan Plastic Industry yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan, Vina M, dengan Nomor: 025/08/SK/2021, yang memberitahukan bahwa tidak dapat menghadiri undangan rapat dikarenakan pimpinan tidak ada di tempat.

Lalu, pada Kamis (19/8/2021), Komisi III DPRD Batam kembali melayangkan surat undangan kedua dengan Nomor:45/170/H-K-III/VIII/2021, yang ditujukan kepada Direktur PT. Fuyuan Plastic Industry, untuk dapat hadir kembali pada, Senin (23/8/2021) di ruang rapat Komisi III DPRD Batam untuk melakukan RDP.

Lagi-lagi, surat undangan yang sudah dua kali dikirimkan langsung ke PT. Fuyuan Plastic Industry yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM. 06 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, tidak mendapat respon yang baik dari pihak perusahaan.

Seolah-seolah, pihak perusahaan menganggap remeh surat yang dikirimkan oleh lembaga resmi pemerintah yang membidangi Pembangunan Sarana, Prasarana dan Lingkungan Hidup di Kota Batam ini.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo berang. Dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan di DPRD Batam, sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

"Sampai hari ini, Kamis (2/9/2021) gak ada kejelasannya. Sudah dua kali kita layangkan surat undangan RDP, pihak perusahaan tidak datang. Mereka berkirim surat, pimpinan mereka sedang tidak ada di tempat. Masih di luar negeri," kata Arlon, Kamis (2/9/2021).

Menurut Arlon, pihak perusahaan dengan sengaja mengabaikan undangan RDP dari komisi III DPRD Batam. Hal itu dibuktikan dengan dua kali di layangkannya surat undangan RDP, namun pihak perusahan tidak hadir.

"Langkah selanjutnya kita akan minta pihak DLH Batam untuk turun ke perusahan. Kalau ada di temukan pengelolahan air dan limbahnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta DLH meninjau ulang izin-izin yang mereka kantongin seperti UKL dan UPL serta izin lingkungan lainnya," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada sebuah perusahaan plastik yang membuang limbahnya melalui parit belakang di perusahaan itu.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya pun kemudian menjadwalkan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.

Lalu, pada Selasa (3/8/2021) beberapa anggota Komisi III DPRD Batam diantaranya, Arlon Veristo, Muhammad Rudi, Biyanto dan Tumbur Hutasoit turun untuk melihat langsung asal muasal limbah yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kemudian, pada saat dilakukan sidak kedalam perusahaan, anggota dewan ditemui oleh salah seorang perwakilan pihak perusahaan bernama David. Beberapa anggota dewan itu diajak untuk masuk kedalam perusahaan dan melihat langsung proses pengolahan plastik.

Apa yang menjadi kecurigaan anggota Komisi III DPRD Batam ternyata benar. Saat mengecek ke pembuangan akhir, perusahaan itu tidak memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) limbah hasil pengolahan plastik-plastik.

Perusahaan tersebut langsung membuang limbahnya ke saluran pembuangan yang berada di belakang perusahaan tersebut.

Pihak perusahaan pun tidak bisa berkata-kata atas temuan anggota dewan itu.

Usai melakukan pengecekan kedalam perusahaan, anggota Komisi III DPRD Batam kemudian beranjak pergi meninggalkan perusahaan itu, dan secepatnya menjadwalkan untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam. (Fay)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.