Saksi Lugina: Besi Scrab Yang Keluar Dari PT.Ecogreen Oleochemicals Sesuai "Getpass" itu Sah

Sidang Virtual Terdakwa Usman, Umar dan Sunardi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Penasehat Hukum (PH) hadirkan empat saksi A de Charge (saksi meringankan) dalam persidangan terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan "Besi Scrap" di sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/7-2021).

Empat saksi yang dihadirkan adalah, saksi Jupri, Daud, Lugina dari PT. Ecogreen Oleochemicals, dan Yosep Security PT. Ecogreen Oleochemicals.

Dipersidangan saksi Lugina menjelaskan, pengeluaran surat jalan (Getpass) besi scrab dari perusahaan Ecogreen Oleochemicals, sudah sesuai prosedur atas permintaan perwakilan yamg ditunjuk PT. Royal Standar Utama, Direktur nya Sunardi.

“Untuk mengeluarkan besi scrab pada tanggal 26 April 2019 dengan 4 mobil lori, Getpass nya sudah sesuai prosedur,” kata saksi Lugina merupakan perwakilan perusahaan Ecogreen.

Lugina mengatakan, bahwa ia sudah bekerja sejak 1994 dengan jabatan Operation Manager Control. Dan terkait kasus ini, dia sudah pernah diperiksa polisi dua kali masalah Crane Noel yang berada dilokasi Ecogreen tahun 2018.

"Kami sudah pernah meminta mengosongkan, dan teryata barang tersebut pemiliknya PT Jasindo Shipyard. Saat pertemuan Januari 2019, perusahaan Ecogreen memberi waktu, menyelesaikan pemotongan Crane Noel selama tiga bulan. Pertemuan itu dihadiri Direktur kami dan juga Direktur PT Jasindo, muhammad Jasa dan Ismail. Jasa meminta diberi waktu untuk menjual crene tersebut secara utuh, dan kami sepakat melakukan perjanjian, memberi kesempatan dengan kompensasi pembayaran. Namun selama 3 bulan belum juga selesai," kata Lugina.

Selanjutnya, Lugina menjelaskan, PT. Jasindo akhirnya sepakati lagi untuk dilakukan pemotongan Crene Noel tersebut, mulai januari sampai maret dengan nilai 10.000 ribu/bulan. "Pembayaran dilakukan ke PT.Ecogreen, saya rutin mengunjungi lokasi dan sering berhubungan dengan M.Jasa dan Budi," ujarnya.

Lanjut Lugina, ada beberapa pengeluaran untuk alat perbaikan sesuai Getpass yang ia tandatangani. PT Kaarya Sumber Daya (PT.KSD) atau Kasidi alias Ahok, ia tidak pernah berhubungan. Karena ini membuatnya sebagai bentuk kehati-hatian. Ia menghubungi Ismail yang merupakan orang dekatnya pak Jasa.

Namun saat ditanya Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, terkait surat Kuasa Hukum PT KSD, Minggu Sumarsono. Lugina mengatakan, ia mendapat respon dari pak Jasa tanggal 5 Mei 2019, sebenarnya bukan terkait surat pak Minggu. Karena selama ini ia tidak pernah berhubungan dengan mereka, dan sepengetahuan nya, barang tersebut milik PT.Jasid Shipyard.

"Pada tanggal 20 Desember 2018, dijelaskan barang rersebut milik jasid enginering dan disebutkan dan dijelaskan dua unit Crene Noel masih utuh. Namun, kami mendapat tembusan, bahwa diminta barang besi tidak dikeluarkan PT KSD, karena belum ada kepastian tentang pembayaran. Maka kami minta ditangguhkan," tuturnya.

Selanjutnya, tanggal 21 Mei, dikirim Jasid ditujukan ke PT.KSD dan Ecogreen hanya menerima tembusan dimana kontrak Jasindo dan KSD tidak harmonis dan diminta untuk tidak mengeluarkan barang sebelum ada kesepakatan.

Dan tanggal 25 Mei 2018, setelah terjadi kesepakatan, Ecogreen kembali bisa mengeluarkan barang. Getpass artinya dokumen yang akan mengeluarkan barang sudah sesuai dengan prosedur. Dan pada awal Desember 2018,
Mereka membuat surat jalan pengantar, kemudian di proses Ecogreen sesuai petunjuk perwakilan hanya PT Dwi Budi Karya Mandiri (PT.DBKM).

"Tanggal 25 Mei 2018, besi scrab yang dikeluarkan dari Ecogreen itu sah. Getpass nya saya tandatangani sendiri," kata Lugina.

Sementara itu, usai mendegarkan keterangan saksi meringankan, ketiga terdakwa membenarkan keterangan saksi. Namun terdakwa Abi meminta izin kepada Majelis Hakim untuk berobat karena penyakit jantungnya kambuh dan sidang pun ditutup.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.