Pengangkutan Limbah B3 Oil Tidak Sesuai SOP Dari KLH Bisa Dikenakan Pidana

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kegiatan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sludge Oil yang diduga pengangkutannya tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari Kementerian Lingkungan Hidup bisa dikenakan pidana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengatakan, setiap kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan harus memperhatikan kesesuaian simbol dan label B3 dengan bahan yang diangkut.

"Pada saat pengangkutan limbah B3, ketika kemasan limbah itu bocor harus secepatnya diamankan dan tidak boleh tercecer kejalan. Secara SOP nya, limbah itu harus terlindungi dan tidak boleh ada pencemaran," ungkap Werton saat ditemui disalah satu restoran di bilangan Batam Center, Jumat (2/7/2021).

Dikatakannya, pada saat pengangkutan limbah terjadi pencemaran, maka perusahaan pengangkut limbah tersebut harus secepatnya melakukan pembersihan (cleaning). Jangan sampai limbah yang tercecer kejalan itu membahayakan bagi lingkungan sekitar.

"Apalagi limbah jenis sludge oil. Limbah jenis itu kan bukan minyak. Ketika hujan datang, limbah itu akan mencemari lingkungan sekitar. Ini sangat berbahaya," ucapnya.

Lanjutnya, begitu juga halnya dengan kendaraan pengangkut limbah. Kendaraan itu harus sesuai dengan ijin transportasi pengangkut limbah yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang.

"Limbah itu tidak bisa diangkut begitu saja dengan mobil umum, harus dengan angkutan khusus (lex spesialis). Jadi kalau ada kedapatan mobil umum yang mengangkut limbah, itu sudah menyalahi aturan. Dan itu pelanggaran," imbuhnya.

Maka dari itu lanjut politisi Partai Gerindra Kota Batam ini, dengan adanya kejadian tersebut ada beberapa hal terkait dengan sangsi dan perundang-undangan yang dilanggar oleh perusahaan pengangkut limbah itu. Apalagi seandainya mobil itu bukan dikhususkan untuk mengangkut limbah, itu sangat fatal.

"Sangsi dari pelanggaran itu bisa berupa denda dan juga pidana," tegasnya.

Lalu, terkait dengan asal muasal limbah B3 itu, Werton mengatakan limbah itu kemungkinan berasal dari Tank Cleaning Kapal MT D yang dibongkar di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar, Kota Batam.

Menurut dia, kemungkinan kapal itu lebih dekat bersandar di pelabuhan itu. Lalu meminta perusahaan pengangkut limbah untuk membawanya ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil. Dan, hal tersebut sah-sah saja. 

"Prinsipnya bukan bongkar muat. Kalau hanya untuk efisiensi waktu karena lebih dekat dari pelabuhan itu untuk pengangkutan ke KPLI, saya rasa sah-sah saja. Selama mobil pengangkutnya mempunyai ijin," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, menemukan kegiatan pengangkutan limbah B3 jenis Sludge Oil yang sudah dikemasi dalam kemasan karung plastik berlumuran Oli, diangkut oleh armada trailer terbuka dan bukan armada tertutup seperti truk dengan bak tertutup.

"Akibatnya, seluruh Body Trailer pengangkut limbah itu nyaris berlumuran Oli yang mengandung Limbah B3. Parahnya lagi, muatan Limbah Sludge Oil itu berceceran di sepanjang jalan. Ini kan jelas membahayakan keselamatan pengendara pengguna jalan," kata Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul, Jumat (2/7/2021).

Lanjut Tom sapaan akrabnya, dari pengakuan sang Supir bernama Angga, Limbah tersebut berasal dari pengerjaan Tank Cleaning Kapal MT D yang dibongkar di pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar, Kota Batam. Selanjutnya di muat ke mobil Trailer yang bertuliskan PT MGL dengan Nopol BP 9095 EU tersebut.

"Namun, sang supir mengaku untuk mengangkut Limbah Sludge Oil itu diperintahkan langsung oleh seorang pria berinisial HS selaku Bos PT JPN untuk dibawa ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil," ucap Tom.

Tak hanya itu, secara kasat mata atau orang awam, rekan Supir Trailer juga mengakui bahwa standarisasi pengangkutan Limbah Sludge Oil itu sudah menyalahi aturan yang ada. 

"Yang salah ini bukan dia (Angga-Red), tapi yang salah adalah perusahaannya. Seharusnya menggunakan armada tertutup," ucap Ferdy yang ditirukan Tom.

"Pertanyaannya, lanjut Tom, apakah ada kontrak kerjasama antara PT MGL dengan PT JPN sebagai transportir angkutan Limbah tersebut, mengingat Armada pengangkut Limbah tersebut saat itu menggunakan  Armada milik PT MGL. Kalau ada seperti apa kontrak kerjasamanya?" tambahnya.

"Selain itu, apakah pelabuhan Bintang 99 Persada itu memiliki izin bongkar muat Limbah B3. Sebagaimana yang kita ketahui pelabuhan yang memiliki izin bongkar muat Limbah B3 di Kota Batam ini adalah pelabuhan CPO Kabil," tegasnya.

Tom menilai, kegiatan pengangkutan limbah B3 itu jelas menyalahi aturan yang ada. Sebab tidak sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai UU Nomor 32 tahun 2009.

"Untuk itu, saya selaku ketua DPC LSM AMPUH meminta Dinas terkait dalam hal ini, DLH Kota Batam, DLH Kepri, anggota DPRD Kota Batam yang membidangi, KSOP Batam serta aparat kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindak tegas kegiatan Transporter Limbah yang sudah menyalahi aturan yang ada," tutupnya. (Fay)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.