Memperingati Hari Lingkungan Hidup, ABI Ingatkan DLH Batam Tuntaskan Kerusakan Lingkungan

Foto:Istimewa

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia yang jatuh pada Sabtu (5/6/2021), perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI) memperingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menuntaskan kerusakan lingkungan yang saat ini tengah disoroti oleh pihaknya.

Hal ini diungkapkan oleh Founder ABI, Hendrik Hermawan ketika dijumpai oleh awak media di Shelter ABI, Pancur Piayu, Sei. Beduk, Batam, Sabtu (5/6/2021).

"Memperingati hari lingkungan itu hanya satu tahun sekali saja, tetapi kerusakan lingkungan terjadi setiap hari, maka hari ini ABI memperingatkan DLH Batam untuk sesegera mungkin menangani aduan kerusakan lingkungan yang sudah menumpuk kami laporkan ke DLH Batam," ujarnya.

Kata dia, sampai hari ini pihaknya masih mengantongi 20 kasus kerusakan lingkungan yang belum dilaporkan ke DLH Batam mengingat laporan sebelumnya masih belum selesai dituntaskan oleh pihak DLH Kota Batam.

"Apakah DLH Batam akan sanggup menangani ini? Menurut analisa kami DLH Batam tidak mungkin sanggup menanganinya dan kita akan segera menyurati KLHK untuk membantu pihak DLH Batam atau DLHK Kepri," bebernya.

Menurutnya, yang pihaknya lakukan ini ibaratnya hanya sekedar memadamkan api saja tanpa diimbangi dengan upaya pencegahan yang sistematis terhadap bahayanya api itu sendiri dari pihak pemerintah.

"Apakah kami hanya akan terus menjadi pemadam kebakaran saja? Bukan seperti itu keinginan kami, kami berharap pihak pemerintah daerah maupun pusat juga melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan yang ada dan juga langkah antisipatif atau respon cepat apabila ada kasus kerusakan lingkungan yang ada di Batam," jelasnya.

Disisi yang lain, kata dia, pihaknya juga memahami apa yang menjadi kendala pemerintah daerah tidak begitu gencar melakukan sosialisasi yang terbatas dengan anggaran. Maka dari itu pihaknya berharap kepada pemerintah pusat nantinya bisa memback-up keterbatasan pemerintah daeran tersebut.

Tidak hanya itu, diakui oleh Hendrik memang saat ini pemerintah pusat banyak membuat program penanaman seperti, PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Mangrove yang dilakukan oleh BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) dan program RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) oleh KLHK.

"Jangan sampai maksud dari program ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dilapangan," tegasnya.

Hendrik menjelaskan alasan mengapa pihaknya betul-betul serius menangani kerusakan lingkungan yang ada di Batam, menurutnya apa yang pihaknya kerjakan ini hanya mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi, setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya, pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kemudian juga dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” pungkasnya.

(Red/Exp)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.