Ini Hasil Penelusuran Komisi III DPRD Batam Terkait Aktivitas Tank Cleaning oleh PT BSSTEC

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait adanya aktifitas tank cleaning dua kapal tanker berbendera Malaysia dan Kepulauan Cook di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu masih menyisakan cerita di tengah masyarakat.

Menyikapi hal itu, awak media, mencari tahu kebenarannya dengan menanyakan langsung ke Komisi III DPRD Kota Batam, yang tupoksi utamanya membidangi pembangunan, sarana prasarana dan lingkungan hidup.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengatakan pihaknya sudah meminta ke PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTEC) sebagai perusahaan yang mengerjakan tank cleaning agar dapat memperlihatkan legalitas surat-surat yang dimiliki terkait dengan aktifitas di perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan ke Komisi III DPRD Batam, bahwasannya saat ini pihak perusahaan sudah memiliki surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Pada saat kejadian di Batu Ampar tempo hari memang mereka tidak memiliki izin. Namun, perizinannya sedang dalam proses perpanjangan," ungkap Arlon saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/6/2021).

Lebih lanjut Arlon mengatakan, karena pihak perusahaan sedang mengurus perpanjangan perizinan, sehingga pihak perusahaan hanya memberikan pemberitahuan saja kepada instansi-instansi terkait dalam hal ini DLH Provinsi Kepri dan juga KSOP Batam.

"Cuma disini saya tidak tahu, apakah pengajuan mereka disetujui apa tidak, saya tidak tahu," jelasnya.

Secara prinsip lanjutnya, berdasarkan surat yang mereka kirimkan ke Komisi III DPRD Batam bahwasannya terkait dengan perizinan, pihak perusahaan sudah memilikinya.

"Kalau saya lihat dari isi suratnya, disana sangat jelas tertulis suratnya di terbitkan pada tanggal 23 Juni 2021, dikeluarkan di Jakarta dengan nomor: AL.605/3/2/DK/2021," jelasnya.

Kemudian, didalam surat tersebut pihak perusahaan mempunyai kewajiban-kewajiban diantaranya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan.

Lalu, setiap pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal harus diawasi oleh Syahbandar pelabuhan setempat. Dan, limbah hasil kegiatan pencucian tangki kapal harus dibuang sesuai keketentuan yang berlaku. Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,

"Surat persetujuan pelaksanaan pencucian tangki kapal ini dapat dicabut apabila pemegang tidak mematuhi kewajiban ataupun melakukan tindak pidana yang bersangkutan dengan kegiatan usahanya," pungkasnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.