Ditemukan Lagi, Siapa Aktornya Pemalsuan PCR PMI di Pelabuhan Harbourbay?

Foto: Istimewa. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sejak mencuatnya berita tentang kian maraknya pengiriman calon PMI Ilegal melalui Pelabuhan Internasional, Rabu (5/5), aktivitas pengiriman PMI Ilegal di pelabuhan tersebut terpantau sempat tiarap selama beberapa hari.

Dari penelusuran dan pantauan media ini, diketahui tidak ada pengiriman sama sekali hingga Sabtu (8/5/2021) lalu. Bahkan, pada Minggu (9/9/2021), tidak ada WNI yang berangkat menggunakan kapal dengan tujuan Harbour Front Singapura.

Informasinya, para calon PMI ilegal itu akhirnya diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun, pengurus PMI ilegal itu lebih selektif dan kuota keberangkatan calon PMI lebih sedikit dari seperti biasanya.

Usut punya usut pada Minggu (8/5/2021),
ternyata benar ditemukan keberadaan calon PMI di Pelabuhan Internasional Batam Center yang hendak berangkat ke Singapura untuk dipekerjakan.

Nasib sial, mereka terpaksa diamankan oleh petugas pelabuhan gegara diduga menggunakan surat keterangan PCR palsu dengan hasil Negatif Covid-19 yang tertera dikeluarkan oleh RS Awal Bross Batam.

Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan ketiga calon PMI itu ternyata terindikasi positif Covid-19. Hal itu terbukti dari hasil keterangan pihak RS Awal Bross. "Dimana sebelumnya, ketiga calon PMI itu mengambil sample Swab / PCR di RS Awal Bross dengan hasil Positif," kata Budi, Minggu (8/5/2021) lalu.

Sementara itu, dari pengakuan ketiga calon PMI yang hendak dipekerjakan di Singapura itu, dokumen keberangkatan mereka diurus oleh seorang wanita bernama Diah.

Setelah mendapat informasi tersebut, Polisi akhirnya memanggil Diah. Ia tiba di Pelabuhan sekira pukul 10.25 Wib dan langsung diamankan oleh anggota Pos Polisi Pelabuhan. Setelah itu diserahkan kepada unit Reskrim Polsek KKP untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Kita akan kembangkan lagi lebih dalam siapa-siapa oknum yang terlibat, sudah berapa lama, berapa dibayarnya 1 surat, siapa yang buat surat palsu tersebut," tegas Budi.

Terkait adanya kasus pemalsuan PCR oleh 3 calon penumpang di pelabuhan Internasional Batam Center, tak menutup kemungkinan, hal ini diduga kuat bakal terjadi di Pelabuhan Harbourbay Batam.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, Romel Simanungkalit mengatakan pihaknya akan konfirmasi ke Harbourbay.

Dan akhirnya benar pada Senin (11/5/2021) kemarin, pihaknya kembali mendapati kasus yang sama. Dimana, seseorang wanita berinisial OD (36) diduga menggunakan surat keterangan PCR palsu. "Iya, kemarin ada satu diduga palsu," ungkap Romel kepada, Selasa (11/5/2021). 

Diketahui, wanita yang nekat menggunakan surat keterangan PCR palsu itu adalah seorang PMI yang hendak menyeberang ke Singapura untuk bekerja.

Sementara itu, Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila mengatakan keberangkatan PMI ke luar negeri sah-sah saja apabila PMI tersebut memiliki izin tinggal di negara tujuan. Contohnya, si pekerja pernah kerja di Singapura dan izin cuti pulang ke Indonesia.

"Artinya, nama dia sudah terdaftar sebagai pekerja di negara Malaysia adan Singapura. Itu bisa saja berangkat. Selain itu, persyaratan lainnya, hasil tes PCR wajib Negatif," jelas Tessa, Rabu (5/5/2021) lalu.

"Namun, jika masih baru mau mencari kerja ataupun seorang Turis, itu tidak bisa masuk ke Singapura," pungkasnya

Lantas, siapakah aktor dibalik pengiriman PMI ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, orang yang mengorganisir pengiriman PMI ilegal tersebut disebut-sebut seorang pria berisinial AD bersama rekannya AM.

Kedua pria ini disebut-sebut sudah lama menjalankan aksinya walau di masa pandemi Covid-19. Para calon PMI ilegal tersebut diberangkatkan sekali dalam sehari. “Mereka berangkat jam 9.30 Wib, Bang,” kata sumber media ini beberapa waktu lalu. (Redaksi/Exp)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.