Utusan Sarumaha Sebut Jika Hotel Tidak Berijin "Disegel"

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Budi Mardianto didampingi Utusan Sarumaha dan Tan Atie saat melakukan sidak ke Ondos Hotel, Rabu (14/4/2021). (Foto: Fay)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, menegaskan, jika memang benar Hotel Ondos belum dilengkapi izin, pihaknya akan mendorong pihak terkait untuk melakukan penyegelan terhadap hotel tersebut.

"Kalau memang benar tak berizin, kita minta untuk disegel. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar tidak semena-semana saja berinvestasi di Kota Batam," ujar Utusan Sarumaha disela-sela inspeksi mendadak ke Hotel Ondos, Rabu (14/4/21).

Saat melakukan inspeksi siang tadi, anggota Komisi I DPRD Kota Batam belum mendapatkan jawaban pasti terkait legalitas Hotel Ondos. Pasalnya, pihak hotel yang bertugas siang itu mengaku tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan dan menunjukkan legalitas hotel seperti yang ditanyakan.

"Ketika kita tanyakan kepada pihak hotel, mereka menjawab bahwa yang bekerja pada hari ini bukanlah kekuasaan mereka untuk menjawab hal tersebut, karena bukan dibidang mereka," ujarnya. Namun, pihak hotel berjanji akan mengirimkan data fisik perizinan sesuai yang diminta anggota dewan.

Sebelumnya diberitakan, DPM-PTSP membeberkan bahwa Hotel Ondos yang terletak di jalan Tengku Sulung, Komplek Perumahan Taman Raya tahap III, Kecamatan Batam Kota, Batam itu tidak pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihaknya.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Perizinan DPM-PTSP, Teddy Nuh ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/3).

"Setelah kita cek di OSS (Online Single Submisison) Hotel itu memang tidak ada pengajuan IMB nya ke kita," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi IMB DPM-PTSP, Icha Cahaya mengatakan bahwa tidak ada atas nama Badan Usaha apapun terhadap hotel itu yang mengajukan izin IMB ke pihaknya.

"Mohon maaf untuk IMB diajukan berdasarkan nama Badan Usahanya untuk lokasi tersebut selama saya di DPM-PTSP belum ada, untuk pelanggaran bangunan bisa minta info di UPT Pengwasan Dinas Cipta Karya ya," tegasnya.

(exp/Fay)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.