Manajemen PT JPN Bantah Temuan Perkumpulan Akar Bumi Indonesia, Hanapi Sihite: Kami Hanya Buat Kapal Mancing

Lokasi Galangan Kapal.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: PT Jagar Prima Nusantara (JPN) membantah temuan perkumpulan Akar Bhumi Indonesia yang mengatakan lokasi galangan kapal mereka berdiri di wilayah hutan lindung, Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Batam.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu pihak menajemen PT JPN, Hanapi Sihite kepada awak media ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).

"Itu tidak benar pak, lokasi kami hanya membuat kapal kecil untuk dipake buat mancing, dan itu dibuat dengan menggunakan besi tua, bapak dapat datang ke lokasi dan melihat sendiri kapal mancing yang dibuat tersebut," ujarnya.

Menurutnya, aktivitas perusahaannya itu juga tidak ada pengrusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti yang diberitakan dibeberapa media online di Batam.

Sementara itu, mengenai adanya kapal Tugboat dan kapal SPOB yang labuh jangkar di lokasi tersebut, Hanapi mengaku kapal-kapal tersebut bukanlah milik PT JPN, melainkan milik anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura dan milik Danlanal Batam.

"Kapal Tugboat itu bukan punya kita pak, tapi punya pak Nyanyang Haris anggota DPRD Provinsi Kepri, dan kapal SPOB itu milik Danlanal Batam," jelasnya.

Dijelaskan Hanapi, lokasi galangan kapal milik PT JPN itu merupakan daerah Kampung Tua Teluk Lengung yang sudah dihibahkan ke yayasan Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SPMAA) di mana saat ini sedang dalam proses pengeluaran sertifikat lahannya.

"Karena lokasinya itu luas, maka sering kita gunakan untuk perbaikan kendaraan, dan di situ kita tidak melakukan perbaikan kapal pak, di situ kita tadinya hanya parkir dan melakukan maintenance rutin," ungkapnya.

Kata dia, kapal-kapal yang labuh jangkar di lokasi tersebut juga telah mengantongi izin dari pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam.

"Sudah pak, itu hanya kapal-kapal yang parkir dan tidak ada aktifitas bongkar muat di sana. Yang jelas di lokasi tersebut tidak ada aktifitas yang merusak dan membahayakan lingkungan serta manusia," tegasnya.

Kata dia, alasan mengapa pihaknya secara tegas membantah lokasi tersebut bukanlah area hutan lindung, pasalnya pada tahun 2014 lalu pihaknya membeli lahan tersebut dari salah satu penduduk sekitar bernama, Awang Laah Bin Gapur yang mana di lokasi itu terdapat 13 kuburan yang sudah berumur puluhan tahun dan merupakan kuburan warga yang pernah mendiami lokasi tersebut.

"Di sana juga terdapat pohon kelapa dan pohon buah-buahan lainnya yang sudah berumur puluhan tahun dan bapk dapat melakukan konfirmasi dengan warga sekitar mengenai keberadaan lokasi tersebut," bebernya.

Menurutnya, justru yang sangat merusak lingkungan adalah keberadaan tambak udang yang berada tak jauh dari lokasinya, karena telah memusnahkan hutan manggrove di sana.

"Kalau kita lihat, justru lokasi tambak udang di atas sana malah telah memusnahkan banyak hutan manggrove, kalau kami tidak seperti itu pak," jelasnya.

Hanapi mengaku, ketika PT JPN membeli lahan tersebut juga telah sepakat dengan warga sekitar untuk merelokasi 13 kuburan tersebut ke Kampung Tua Teluk Lengung sesuai dengan berita acara pemindahan makam tersebut.

"Pada saat kita beli, kuburan tersebut  telah kita relokasi ketempat lain sesuai dengan permintaan keluarga dan itu ada berita acara pemindahan makamnya. Sekarang lokasi tersebut sedang diajukan ke BP Batam dan sudah masuk dalam DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas bernilai Strategis) 2021," kata Hanapi.

Namun, ketika disinggung mengenai surat pengajuan lokasi itu ke dalam wilayah DPCLS 2021, Hanapi enggan memberikan data yang dimilikinya, karena mengangkut kerahasiaan.

"Enggak boleh pak, Bapak harus bertanya ke Pasi Ops Lanal Batam terkait surat-surat pengajuan di situ karena menyangkut kerahasiaan," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan kapal-kapal yang labuh jangkar di lokasi tersebut ketika dikonfirmasi pihak agen kapal, Erdi Manurung mengaku tidak ada masalah dengan hal itu selama membayar pajak ke negara.

"Terkait labuh jangkar di mana saja boleh selama itu di perairan Batam dan membayar pajak negara," ujarnya pada Sabtu (24/4/2021).

Namun ketika disinggung mengenai apakah di daerah tersebut masuk dalam lokasi pungutan labuh jangkar di Kepri yang baru-baru ini di tata ulang kembali menjadi 6 titik lokasi yakni, peraiaran pulau Galang, peraiaran Pulau Nipah, Perairan Batu Ampar, perairan Kabil Selat Riau, peraiaran Tanjung Berakit, dan perairan Karimun. Erdi belum memberikan tanggapannya secara resmi mengenai hal tersebut.

Selain itu, awak media juga melayangkan konfirmasi kepada pihak KSOP Batam apakah benar telah mengeluarkan izin labuh jangkar terhadap dua kapal itu di perairan Teluk Lengung, Batam.

Humas KSOP Batam, Aina mengaku akan kembali mengecek hal itu ke bidang yang bersangkutan dan pada hari Senin (26/4/2021) akan menginformasikan kembali.

"Berhubung hari ini libur, Senin saya tanya sama bidangnya dulu ya pak," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai kejelasan status lokasi PT JPN apakah masuk area hutan lindung atau tidak seperti temuan perkumpulan Akar Bhumi Indonesia, Kadis DLHK Kepri, Hendri mengaku akan mempelajari dahulu duduk perkara status lahan tersebut. "Baik, saya pelajari dulu ya pak," ujarnya.

(Redaksi/Exp)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.