LSM Kodat86 Menilai Pengalokasikan Lahan Persero Batam Terindikasi Pidana Korupsi

Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRUAKTUAL.COM: Pengalokasian Lahan PT. Persero Batam seluas 10  hektar di Batu Ampar oleh BP Batam kepada perusahaan swasta terindikasi pelanggaran terhadap undang-undang Tipikor. Sebab lahan yang dikuasai Persero termasuk aset negara yang seharusnya sudah dipisahkan dari kewenangan dan kekuasaan BP Batam.

Demikian disampaikan Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT86), Cak Ta'in Komari SS kepada wartawan Selasa (6/4) di Batam Center.

"Persero itu BUMN, maka seluruh asetnya adalah aset negara." katanya.

Menurut Cak Ta'in, BP Batam tidak bisa mencabut lahan yang merupakan aset negara tersebut seenaknya, apalagi lahan tersebut masih dikelola secara produktif oleh Persero. "Ini preseden buruk dan tindakan gawur." ujarnya.

Tercatat saat ini lahan di wilayah Batu Ampar itu masuk dalam sengketa hukum, baik PTUN maupun perdata. Ada tiga perusahaan yang mengklaim telah membayar UWTO atas lahan tersebut tapi tidak menguasai objeknya, yakni PT. Arwikana, PT. Citra Buana, dan PT. Putra Harapan Sakti. 

Cak Ta'in menilai ada indikasi gratifikasi yang sangat besar dalam transaksi pengalokasian lahan itu hingga patut diproses secara lebih intern secara investigasi kasus.

"Gampang kalau hanya untuk membongkar kasus tersebut, asal penyidik serius. Persoalannya apakah memang sudah ada pihak-pihak yang melaporkan kasus tersebut ke penyidik Tipikor, baik kepolisian, Kejaksaan atau bahkan KPK. Ini yang harus kita dorong dulu," tegas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, lokasi yang diperebutkan itu sangat strategis berada di jalan besar serta sangat dekat dengan pelabuhan bongkar muat Batu Ampar. " Lokasi itu nilai ekonomis nya sangat tinggi, tapi indikasi melanggar aturan dan prosedur karena lokasi itu aset negara, milik BUMN." terangnya.

Cak Ta'in mengaku pihaknya selama ini turut mengamati persoalan tersebut sambil terus melihat perkembangan nya. "Setelah melihat dokumen dan perkembangan nya, kita menemukan ada pelanggaran pemilu prosedural. Indikasinya terkuatnya terjadi juga percaloan dengan suap atau gratifikasi yang cukup besar. Ini nanti kita tindak lanjuti.!" paparnya.

Persoalan pengalokasian  lahan milik Persero itu bukan hanya masalah pembatalan dan pengembalian UWTO, tapi ada uang di luar itu yang nilainya diperkirakan sangat besar. Kodat86 berjanji akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak penyidik Tipikor.

"InshaaAllah secepatnya kita tindaklanjuti, sebab ini kan berlarut-larut. Jangka pendek atau panjang bisa merusak iklim investasi. Maka siapapun yang terlihat dalam hal ini harus diproses hukum." tegas Cak Ta'in. 

"Kalau perusahaan setingkat BUMN dengan gampang nya BP Batam mencabut aset apalagi pihak lain seperti  pengusaha, pelaku usaha dan investor. Dampaknya ini luar biasa yang membuat ketakutan pemilik modal untuk berinvestasi di Kota Batam. Mereka akan berpikir 1000 kali," tambah Cak Ta'in.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.