Galangan Kapal di Areal Hutan Lindung Tanjung Kasam Diduga Tidak Mengantongi Izin

Foto Galangan Kapal diambil Dari Jauh.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia mengungkapkan, aktivitas galangan kapal yang diketahui terletak di area hutan lindung Tanjung Kasam, Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam diduga tidak memiliki izin atau ilegal. Hal ini diungkapkan Soni Riyanto, setelah pihaknya melakukan survei pengecekan luasan manggrove di daerah tersebut.

"Keberadaan galangan kapal itu kita ketahui ketika kita tengah mendatangi daerah Teluk Lengung, Kabil untuk melakukan pengecekan keberadaan luasan manggrove di daerah tersebut pada Senin (19/4/2021) lalu," kata Soni, Jumat (23/4/2021).

Namun, lanjut Soni, sesampai di sana didapatkan banyak aktivitas pelanggaran hukum terhadap lingkungan salah satunya yakni keberadaan galangan kapal di atas hutan lindung yang berbatasan langsung dengan wilayah Catchment Area (Tangkapan Air) Waduk Duriangkang, Sei Beduk.

"Berdasarkan penelusuran kita, diketahui bahwa galangan kapal ini merupakan milik PT JPN (Jagar Prima Nusantara) yang mana modusnya itu menghibahkan sebuah lahan ke yayasan Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SPMAA) yang saat ini telah menjadi sebuah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama Titian Muchtary III," ungkapnya.

Bahkan, pihaknya sempat menghubungi pihak penanggungjawab yayasan tersebut bernama Yatmi melalui telepon mengenai status lahan yayasan itu sendiri dan status galangan kapal yang ada di sana

"Ternyata pihak penanggungjawab yayasan itu mengaku mendapatkan hibah tanah dari pemilik galangan kapal dan mengenai status izin operasi galangan kapal PT JPN ini penanggungjawab yayasan tersebut tidak mengetahui," ungkapnya.

Lokasi Galangan Kapal.

Lanjut kata dia, modus-modus seperti ini bukan lah hal yang sulit ditemukan di Kota Batam, salah satu contoh kasus yakni kasus penimbunan kawasan manggrove di wilayah Sei Daun, Tanjung Piayu tepatnya di belakang perumahan Buana Raja.

"Jadi pola nya itu hampir sama, dipasang dulu nama sebuah yayasan terus dikasih tanah dengan status hibah, setelah itu kira-kira aman tidak memicu konflik di tengah masyarakat baru dijadikan perumahan atau kavling," jelasnya.

Kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Undang-undang Pesisir No. 27 tahun 2007 Jo Undang-undang No. 01 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengatur tentang perlindungan mangrove, pihak PT JPN secara jelas telah melanggarnya.

Maka dari itu, Akar Bhumi Indonesia berharap kepada PT JPN untuk segera menghentikan aktivitas galangan kapal tersebut hingga ada izin AMDAL yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

"Kita berharap kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas galangan kapal ini sebelum ada izin AMDAL yang dikeluarkan oleh pihak terkait," tegasnya.

Terpisah, Lurah Kabil, Safaat membenarkan bahwa memang ada aktivitas galangan kapal di lokasi tersebut, namun dirinya tidak begitu mengetahui bahwa aktivitas galangan kapal ini berada di wilayah hutan lindung dan diduga ilegal atau tidak memiliki izin.

Pasalnya, Safaat mengaku dirinya baru mengetahui informasi ini sekitar setengah bulan lalu dari beberapa nggotanya yang turun ke lapangan untuk mengecek lokasi tersebut.

"Tadinya saya tidak tahu bahwa ada aktivitas itu, baru tahunya itu setelah diberi tahu oleh anggota saya yang turun ke lapangan untuk mengecek ke sana sekitar setengah bulan yang lalu. Kalau legal atau ilegalnya itu saya tidak terlalu paham mungkin bisa ditanyakan langsung ke Dinas terkait," tegasnya ketika di konfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diunggah, expossidik.com tengah berupaya melayangkan konfirmasi perihal status galangan kapal milik PT JPN ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Kepri namun belum mendapatkan keterangan resmi dari kedua instansi tersebut.

(Redaksi/Exp)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.