Ratusan Mikol dan Rokok yang Diseludupkan "Berhasil" Diamankan Satpolair Polrestab Barelang

Mikol dan Roko di Kapal Pompong yang Diamankan Satpolair Polresta Barelang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Satpolair Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan mikol dan rokok ilegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, Selasa, (2/3/2021).

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah Kapal Pompong kayu yang membawa barang ilegal dari pelabuhan tikus Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan yang akan melewati perairan Pulau Bulan.

"Mendapati informasi tersebut, di Perairan Pulau Bulan Batam dengan Koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E personil Patroli Sat Polair Polresta Barelang dengan menggunakan satu unit Kapal Patroli Nomor : XXXI-28-1001, melakukan patroli diseputaran perairan tersebut," ungkap Syaiful Badawi, Jum'at (5/3/2021).

Tak lama waktu berselang, satu unit kapal Pompong Kayu tanpa nama sedang melintasi perairan kemudian personil patroli merapat ke kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas tidak menemukan dokumen kapal dengan membawa barang berisi rokok dan mikol llegal," ujar Badawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit pompong kayu tanpa nama, 29 box rokok ilegal, 3 box mikol merk Black Label ukuran 1 liter dengan jumlah 12 botol per box, 27 box mikol merk Red Label ukuran 750 ml dengan jumlah 12 botol per Box dan 213 kes mikol Bir merk Carlsberg.

Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Satpolair Polresta Barelang juga mengamankan nahkoda kapal berinisial SY (28).

"Menurut keterangan SY (28), bahwa pemilik barang adalah berinisial A yang saat ini dalam pencarian atau DPO," beber Syaiful Badawi.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang narasumber, pemilik barang berinisial A disebut-sebut warga tembilahan yang kerap melakukan aksi penyelundupan Batam - Tembilahan.

Terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan," pungkasnya.

(Redaksi/expos/Fay)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.